9.374 Calon Haji Asal Banten 2021 Kembali Gagal Berangkat

oleh -50 Dilihat
oleh

SERANG – Sebanyak 9.374 Calon Haji (Calhaj) asal Provinsi Banten kembali gagal berangkat ke tanah suci Mekkah pada tahun 2021 ini.

Sedangkan pada tahun 2020 lalu, jamaah haji asal Banten yang gagal berangkat sebanyak 8.541 jama’ah.

Kepastian tahun ini jamaah haji tidak berangkat lagi didapat setelah pemerintah secara resmi mengumumkan penundaan pemberangkatan akibat Pandemi Covid-19 yang masih melanda. Akibatnya, antrian haji makin bertambah menjadi 26 tahun.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten Machdum Bachtiar mengatakan, pada dasarnya keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini dilakukan atas pertimbangan kesehatan dan keselamatan jemaah.

“Ada 9.374 orang yang gagal berangkat, mereka sebenarnya sudah siap diberangkatkan. Kloter (Kelompok Terbang) pertama dari Banten berangkat pada 6 Juni 2021,” ujarnya, Jumat (4/6/2021).

Mantan Kepala Kemenag Kabupaten Serang itu menuturkan, adapun rincian 9.374 calhaj yang gagal berangkat terdiri atas Kabupaten Serang 1.163 orang, Kabupaten Pandeglang 1.062 orang, Kabupaten Lebak 755 orang, Kabupaten Tangerang 2.041 orang. Selanjutnya, Kota Tangerang 1.606 orang, Kota Cilegon 685 orang, Kota Serang 800 orang dan Kota Tangerang Selatan 1.262 orang.

“Selain Calhaj, ada juga 73 orang TPHD (Tim Pendamping Haji Daerah) dan 14 orang pembimbing yang ikut gagal berangkat,” katanya.

Terkait kebijakan penundaan pemberangkatan, lanjut Machdum, pihaknya saat ini akan fokus untuk memberikan pemahaman kepada para Calhaj.

Dia berharap, pada 2022 mendatang, calhaj yang tahun ini gagal dapat menunaikan rukun Islam ke lima itu. Dengan penundaan keberangkatan ini maka daftar tunggu haji di Banten bertambah menjadi 26 tahun.

“Kita sampaikan sosialisasi kepada jemaah haji agar memahami dan bersabar. Yang daftar tahun haji tahun ini harus menunggu selama 26 tahun,” ungkapnya.

Disinggung soal dana haji yang sudah disetor, ia menegaskan uang tersebut aman. Calhaj juga diperkenankan untuk mengambil kembali dana mereka meski tidak bisa seluruhnya.

“Boleh saja, tapi harus tersisa di rekening minimal Rp25 juta,” tuturnya.(loet)