KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sebanyak 8.541 jama’ah haji asal Banten yang direncanakan akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020 batal berangkat, dan diundur ke tahun berikutnya.
Kepastian pembatalan tersebut dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Banten Ahmad Bazari Syam saat dihubungi redaksi, Rabu (3/6/2020).
Menurut Bazari, jumlah jamaah haji tersebut tersebar di delapan Kab/Kota di Provinsi Banten. Bagi jamaah haji yang ingin mengalami pembatalan pemberangkatan, jika ingin mengambil uang biaya hajinya bisa dilakukan melalui kantor Kemenag daerahnya masing-masing.
“Prosesnya tidak sulit, Insya Allah dalam waktu satu minggu juga sudah bisa dicairkan 100 persen tanpa potongan apapun,” katanya.
Bazari menambahkan, untuk pemberangkatan tahun berikutnya, pihaknya tetap mendahulukan bagi jamaah haji yang masuk dalam kategori usia lanjut. Sehingga, bisa saja jamaah haji yang awalnya diagendakan berangkat tahun ini, diundur ke tahun 2022 karena ada golongan usia yang didahulukan ini.
“Tetap yang usia lanjut kami dahulukan. Untuk daftar tunggu pemberangkatan hajinya sendiri mencapai sembilan tahun,” katanya.
Selain ibadah haji, pembatalan juga dilakukan bagi jamaah umroh sampai waktu yang belum bisa ditentukan. “Kami semua menunggu kebijakan dari kerajaan Saudi. Jika sudah ada kebijakan pembukaan, maka jamaah umroh bisa kembali diberangkatkan,” ujarnya.
Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 ini dituangkan dalam Keputusan Mentri Agama RI nomor 494 tahun 2020. Dalam keputusan tersebut, tidak hanya jamaah haji yang dibatalkan, tetapi seluruh pemberangkatan ke Arab Saudi juga tidak diperbolehkan seperti haji khusus, Visa haji muamalah atau undangan serta visa khusus yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Pembatalan ini disebabkan oleh wabah Pandemi Covid-19 yang melanda sebagain besar negara di dunia. (Rey/Al)