KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) baru mendatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten sebagai Bank penyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten tahun anggaran 2020, pada tanggal 16 Maret 2020. Keputusan itu dinilai janggal, karena seharusnya diputuskan di awal tahun anggaran berjalan atau sebelum tahun anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mengatakan, dirinya sempat menanyakan perihal Kepgub ini pada saat Rapat Terbatas (Ratas) bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti sekitar bulan Februari lalu.
Dari hasil Ratas itu didapati jawaban kalau untuk penyimpanan RKUD di Bank Banten itu tidak ada Kepgub-nya ,dan menganggap Kepgub tahun sebelumnya masih berlaku selama belum ada Kepgub yang baru.
“Seharusnya setiap tahun Kepgub tentang RKUD itu harus diperbaharui, karena berlakunya berdasarkan tahun anggaran berjalan,” ujar Gembong, Jumat (1/5/2020).
Politisi PKS ini melanjutkan, dirinya juga tidak mengetahui dasar hukum Pemprov melakukan penyimpanan RKUD-nya ke Bank Banten yang dilakukan sejak awal tahun anggaran 2020 berjalan, padahal legalitasnya baru keluar pada pertengahan bulan Maret. Menurutnya, hal yang sama juga pernah ditanyakan oleh Direksi Bank Banten terkait landasan hukum penyimpanan RKUD ini.
“RKUD ini kan kewenangannya Pemprov dalam hal ini Gubernur Banten. Cuma seharusnya ketika ada perubahan apalagi sampai pemindahan RKUD ke Bank lain, ada tembusan ke DPRD supaya kami bisa mengetahui dan memberikan masukan-masukan,” ujarnya.
Gembong juga menekankan seharunya Kepgub itu diperbaharui setiap tahun, karena berlakunya setiap tahun anggaran. Akan tetapi, nampaknya feeling gubernur tentang keberadaan bank Banten itu tajam. Jadi ia menuggu waktu yang tepat untuk melakukan pemindahan RKUD-nya.
“Jadi sekarang Gubernur punya alasan pemindahan RKUD itu,” katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat juga turut mempersoalkan telatnya Gubernur memutuskan Kepgub ini. Ade menduga, Kepgub ini dinilai hanya akal-akalan saja demi maksud tertentu yang sudah diskemakan.
“Kepala BPKAD sendiri mengiyakan kalau tidak ada Kepgub untuk RKUD 2020 ini, artinya Kepgub tahun anggaran 2019 itu dinilai masih berlaku. Risalah hasil rapatnya juga ada di komisi III,” ujar Ade.
Menanggapi hal itu Kepala DPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti membantah jika penunjukan Bank Banten sebagai penyimpan RKUD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 tidak ada dasar hukumnya. Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini mengatakan, dalam aturan pengelolaan keuangan daerah tidak ada satupun yang mengatakan bahwa penunjukan RKUD tahunan.
“Artinya ketika Kepgub itu terbit di tanggal 16 Maret, tidak ada kekosongan hukum selama penunjukan RKUD sebelumnya tidak dicabut. Meskipun tahun anggarannya sudah berganti,” ujarnya. (Rey/Al)