Terbit di Bulan Ketiga, Kepgub RKUD 2020 Dinilai Cacat Hukum

oleh -68 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Keputusan Gubernur (Kepgub) penunjukan Bank Banten sebagai penyimpan RKUD Provinsi Banten tahun anggaran 2020 diterbitkan pada bulan ketiga tahun anggaran berjalan, yakni tanggal 16 Maret 2020. Langkah ini dinilai cacat hukum dan ada indikasi penyalahgunaan wewenang, terlebih Kepgub ini hanya berusia sekitar 35 hari.

Pengamat kebijakan publik Ojat Sudrajat menilai, apa yang telah dilakukan Gubernur tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan yang didalamnya ada unsur maladministrasi sebagaimana yang tertulis dalam pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001.

“Kepgub itu seharusnya dikeluarkan pada awal tahun anggaran berjalan atau sebelum tahun anggaran berjalan. Sehingga ketika semuanya sudah berjalan, ada landasan hukum yang menaunginya. Jalannya juga sesuai track aturan. Pada RKUD tahun anggaran 2019 misalnya. Sebelum tahun anggaran itu berjalan, Kepgub sudah diputuskan terlebih dahulu pada tanggal 28 Desember 2018,” katanya, Jumat (1/5/2020).

Ojat melanjutkan, meskipun tidak ada klausul yang secara jelas menyebutkan pembatasan waktu dalam Kepgub ini, namun dari klausul judul saja sudah jelas disebutkan untuk tahun anggaran tertentu. Sehingga ketika memasuki tahun anggaran baru, harus ada Kepgub yang diputuskan lagi.

“Ini tentu berakibat pada kekosongan landasan hukum pada penggunaan anggaran selama kurang lebih 2,5 bulan, terhitung sejak awal tahun anggaran sampai penetapan Kepgub ini tanggal 16 maret 2020. Ditambah lagi Kepgub ini hanya berusia sekitar 35 hari, karena setelah itu dihapuskan dengan Kepgub baru yang menyatakan bahwa Pemprov memindahkan RKUD-nya dari Bank Banten ke Bank BJB,” jelas Ojat.

Langkah Gubernur ini, lanjut Ojat, jelas mengundang kegaduhan besar terhadap masyarakat. Di tengah himbauannya agar masyarakat tetap tenang, dalam menghadapi wabah Pandemi Covid-19 ini, Gubernur sendiri yang justru membuat kegaduhan di tengah ketenangan masyarakat.

“Bahwa apapun alasannya , ketika suatu keputusan penting, hanya berumur 35 hari, maka dapat diduga penerbitan keputusan sebelumnya tidak menggunakan analisa yang tepat. jJka alasannya adalah Pandemi Covid-19, maka pada tanggal 14 maret 2020 Pemprov sudah menetapkan status KLB,” ujarnya.

Untuk itu, selain diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, Kepgub nomor nomor 584/Kep.117-Huk/2020 diduga telah melanggar ketentuan pada pasal 126 Peraturan pemerintah (PP) tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Saya bersama rekan-rekan yang lainnya sudah mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur Banten. Jika dalam tempo 10 hari tidak diberikan, kami akan membawa kasus ini ke PTUN Serang,” tutupnya. (Rey/Al)