KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Dua orang kurir sabu bernama Muazir dan Riski divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 36 kilogram sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muazir dan Riski dengan masing-masing seumur hidup dan perintah tetap ditahan,” kata Wisnu Rahardi saat membacakan putusan di PN Serang, Selasa (18/2/2020).
Majelis hakim menilai keduanya, terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jonto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon yang dibacakan Wandy Batubara saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisasi dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar.
Kemudian keduanya, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda anak bangsa.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2019 Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggalkan penyelundupan 36 kilogram sabu di Area Parkir SPBU 34-424-09 Jl. Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kel. Gerem, Kec. Gerogol,Kota Cilegon.
Saat dilakukan penggeledahan, kendaraan Colt Diesel Bak Kayu dengan nomor polisi BK-9494-EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika berupa sabu-sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.
Muazir mendapatkan upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatera Utara ke Jakarta. (Anwar/Teguh)