Wakil Jaksa Agung: Perdagangan Orang Kerap Bersinggungan Dengan Korupsi

oleh -23 Dilihat
oleh

Bandung – Wakil Jaksa Agung R.I Setia Untung Arimuliadi hadir sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas Sikat Sindikat BP2MI di Hotel Interkonental Bandung.

Pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala PPATK, Dian Ediana Rae Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.

Wakil Jaksa Agung R.I Setia Untung arimuladi mewakili Jaksa Agung R.I menyampaikan materi tentang PERAN KEJAKSAAN DALAM PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM PENDEKATAN MULTI-ASPEK DALAM PENEMPATAN ILEGAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA.

Dalam kesempatan tersebut Setia Untung menyatakan permasalahan yang sering dihadapi oleh para pekerja migran diantaranya, permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, overstay, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.

Kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti pencucian uang dan korupsi.

“Dalam kaitanya dengan kasus korupsi dapat kami contohkan misalnya adanya perusahaan yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia secara Illegal dalam jumlah tertentu (besar) yang tanpa dan/atau diketahui oleh BP2TKI, dari tindakan korporasi tersebut kemungkinan ada sejumlah pemasukan negara yang hilang, sehingga akhirnya justru menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud didalam UU Tipikor, selain itu gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen, pengerahan surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI, dan lain sebagainya,” jelasnya, Jumat (8/10/2021).

Artinya subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara (transnational organized crime).

Selain itu, dalam era globalisasi dan modern ini tidak menutup kemungkinan kejahatan human trafficking dilakukan oleh korporasi. Sering sekali penyalur jasa TKI illegal menggunakan modus usaha baik berbentuk CV, PT ataupun lain lain untuk melancarkan niat jahat melakukan human trafficking (Hanim & Prakoso, 2015),” jelas pria yang pernah menjabat Kajati Jabar ini.

Dalam Kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada korporasi sudah diberikan secara eksplisit dalam rumusan Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Sebagai upaya untuk menanggulangi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh korporasi, maka UU ini telah “mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum. Ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberikan harapan serta optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking,” jelasnya.(Red)