Serang, Pilarbanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten kembali memeriksa calon petahana Pilkada Serang Ratu Tatu Chasanah terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam penganugerahan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Fatah Sulaeman kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Tatu dipanggil Bawaslu sekitar pukul 09: 00 WIB tadi, Kamis (29/10/2020) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.
Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait pemberian anugerah yang dilakukan oleh kampus Untirta kepada salah satu calon di masa kampanye.
“Kita sedang memeriksa apakah penghargaan itu adalah sebuah tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” kata Badrul saat dikonfirmasi.
Disampaikan Badrul, Rektor Untirta, Fatah Sulaeman beserta wakil rektor sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Banten. Berdasarkan yang bersangkutan, Untirta memberi anugerah kepada Ratu Tatu karena dinilai telah berkontribusi terhadap pendidikan di Banten selama menjabat sebagai Bupati Serang.
“Masih kita pelajari dan ada beberapa orang lagi yang akan kita panggil. Setelah ini akan kita kaji di sentra Gakkumdu,” katanya.
Untuk diketahui, program pendidikan gratis dan beasiswa hingga perguruan tinggi menjadi salah satu program andalan dalam visi misi calon petahana Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.(War/Red)