Wahidin Minta Pencari Kerja Tidak Datang Ke Banten

oleh -143 Dilihat
oleh

Kota Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim meminta para pencari kerja dari luar daerah tidak datang ke Banten pasca libur lebaran. Pasalnya, masih banyak warga Banten yang tidak memiliki kerjaan bahkan sejak pandemik virus corona atau COVID-19 banyak pekerja yang dirumahkan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2020, angka pengangguran di Banten menjadi 8,01 persen atau totalnya sebanyak 489.216 orang. Jumlah ini menjadikan Banten menempati posisi tertinggi jumlah pengangguran di Indinesia.

“Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja,” kata Wahidin Halim melalui pers rilis, Kamis (28/4).

Baca Juga:  Setelah Pindahkan Kas Daerah, Pemprov Banten Pinjam Uang Ke BJB Rp800 Miliar

Disampaikan Wahidin, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten selama pandemik ini sudah puluhan ribu pekerja di Banten dirumahkan dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Rinciannya sebagai berikut, sebanyak 27.569 karyawan dirumahkan dan sebanyak 17.298 orang terkena PHK.

“Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan,” tutur Wahidin.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Banten yakni di wilayah Tangerang Raya, pihaknya tidak menutup atau menghententikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Ikuti Seleksi Psikotes

“Himbauan itu untuk antisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiring arus balik lebaran,” katanya.

Selain itu untuk, menurutnya untuk menekan angka penyebaran virus corona di Banten. Sebelumnya lanjut Wahidin, pihaknya telah melarang warga untuk tidak melakukan kegiatan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun ini guna percepatan penanganan corona bisa berjalan maksimal.

Baca Juga:  Gubernur Banten Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas PTSL

“Langkah ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” katanya.(Anwar/Teguh)