Update Corona di Banten: 10 Positif Dan 17 PDP Meninggal dunia

oleh -48 Dilihat
oleh

Serang – Angka kematian akibat virus corona atau COVID-19 di Banten terus meningkat. Hingga Selasa (31/3), korban positif yang meninggal dunia berjumlah 10 orang dan 17 orang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia.

Belasan pasien PDP yang meninggal tersebut berasal dari empat kabupaten/kota yaitu, Kota Tangerang Selatan 10 orang, Kota Tangerang 3 orang, Kabupaten Tangerang 1 orang dan Kabupaten Pandeglang 3 orang.

Informasi yang dihimpun dari situs inforcorona.bantenprov.go.id terdapat 80 warga Banten yang terinfeksi virus corona. Itu terdiri dari 66 masih dirawat, 4 sembuh dan 10 dinyatakan meninggal dunia. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 19 masih dirawat dan
1 sembuh. Kota Tangerang 19 masih dirawat, 1 sembuh dan 4 meninggal.
Terakhir, Kota Tangerang Selatan 28 masih dirawat, 2 sembuh dan 6 meninggal.

Untuk jumlah orang dalam pengawasan (ODP) ada sebanyak 2.465 terdiri atas 2.236 dipantau, 229 sembuh. Rinciannya, Kabupaten Pandeglang 528 dipantau dan 39 sembuh, Kabupaten
Lebak 71 dipantau dan 27 sembuh, Kabupaten Tangerang 184 dipantau dan 51 sembuh. Kabupaten Serang 403 dipantau dan 16 sembuh, Kota Tangerang 472 dipantau dan 45 sembuh, Kota Cilegon 228 dipantau dan 14 sembuh, Kota Serang 82 dipantau dan 9 sembuh serta Kota Tangerang Selatan 268 dipantau dan 12 sembuh.

Sedangkan untuk PDP berjumlah 329 orang terdiri atas 287 dirawat, 25
sembuh dan 17 meninggal. Rinciannya di Kabupaten Pandeglang 2 dirawat, 5 sembuh dan 3 meninggal, Kabupaten Serang 4 dirawat dan 5 sembuh, Kabupaten Tangerang 79 dirawat, 4 sembuh dan 1 meninggal, Kota Tangerang 91 dirawat, 9 sembuh dan 3 meninggal, Kota Tangerang Selatan 111 dirawat 2 sembuh dan 10 men8nggal, Kota Serang 5 dirawat, Kota Cilegon 2 dirawat serta Kabupaten Lebak 2 dirawat.

Untuk memutus rantai penyebaran, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa bekerja dari rumah para Aparatur Sipil Negara (ASN) 21 April 2020. Sebelumnya, masa bekerja di rumah hanya sampai 22 Maret.

“Bagi dinas dan biro yang memiliki pelayanan kepada masyarakat agar dimungkinkan menjalankan fungsi pelayanan di rumah dengan menggunakan sistem online,” tutur Wahudin.(ant)