Serang, – Pemerintah Kota Serang menggelar rapat penetapan tukar menukar barang milik daerah berupa tanah milik Kota Serang berupa tanah barang milik daerah kepada PT. Bersama Kembang Kerep Sejahtera.
Rapat pembahasan tukar menukar tanah ini adalah tahapan yang ke tujuh yakni tahapan tukar menukar dan penetapan tanah yang di pilih. Lalu setelah ini kita akan melakukan perjanjian sesuai hasil rapat.
Wali Kota Serang Syarudin mengatakan secara umum keputusan yang di ambil Pemkot Serang terkait rislah ini seluruhnya telah disetujui berbagai pihak, karena manfaat yang akan diperoleh Pemkot dari kegiatan ini mampu meninggkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tak hanya itu juga mampu menyerap tenaga kerja serta memberikan akses kemudahan bagi investor yang kan masuk di kota serang, ” Kata Syafrudin, Rabu (27/1/2021).
lebih lanjut Walikota Serang menjelaskan, ini adalah langkah awal untuk perubahan di Kota Serang, dengan masuknya investor maka kota serang akan berkembang pesat serta mampu menyerap tenaga kerja lokal yang ada di Kota Serang
“Luas tanah milik pemkot 3,3 hektar dengan nilai jual 66 milyar di tukar dengan 4,4 hektar dengan nominal 106 milyar sesuai dengan penilain KPKNL yang lokasinya berada di kemanisan,” kataya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Wachyu Budhi mengatakan, masih ada beberapa tahapan dalam proses kegiatan tukar menukar tersebut, seperti tahapan monitoring pelaksanaan pengadaan barang, kemudian penilian kembalian lokasi yang telah di tetapkan. “Meski sebelumnya telah dilakukan monitoring pada saat perencanaan,” katanya.(WR/Red)