Serang, – Pengedar ganja di Kota Cilegon dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Pelaku berinisial MR (20) merupakan aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang kerap menyuarakan legalitas ganja di Indonesia.
MR ditangkap petugas di kediamannya di Komplek Pesona, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.
Penangkapan aktivis LGN itu bermula adanya informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh melalui jasa pengiriman barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar akan ada pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.
Kemusian petugas melakukan control delivery ke alamat penerima, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RZ (28) dan diamankan 1 kilogram ganja. Setelah dilakukan pemeriksaan pemilik paket tersebut MR yang merupakan aktivis LGN.
“Yang bersangkutan (MR) telah menerima paket 6 kali untuk distribusi (diedarkan) di Kota Cilegon,” kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hedri Marpaung saat pers rilis, Rabu (27/1/2021).
Kemudian petugas melakukan penggeledahan kediaman MR dan ditemukan enam buah pot yang berisikan 11 pohon ganja. Berdasarkan keterangan pelaku tanaman ganja tersebut untuk diolah dan dicampur dengan kue-kue brownies dan dipasarkan ke masyarakat.
“Tanaman-tanam ganja itu sudah ada yang pernah dipanen dan diolah sendiri,” katanya.
Paketan ganja yang dipesan dari Aceh dipasarkan pelaku melalui media sosial instagram. Selain paketan ganja, aktivis LGN itu pun menjual kue olahannya yang telah dicampur dengan ganja di akun media sosialnya tersebut.
“Hasil introgasi kami bahwa marketing melalui instagram mereka punya komunitas,” katanya.(Anwar/Red)