Tolak Omnibus Law, Buruh di Banten Akan Aksi Mogok Kerja Selama 3 Hari

oleh -44 Dilihat
oleh

Menjelang sidang paripurna DPR RI

Serang, – Serikat buruh di Banten menyatakan akan turut bergabung dalam aksi mogok kerja nasional yang akan berlangsung selama tiga hari pada 6 hingga 8 Oktober mendatang.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, pihanya sangat mendukung aksi mogok kerja secara nasional dalam rangka menolak . Oleh karenannya, ketika instruksi untuk ikut dalam aksi tersebut turum maka pihaknya akan langsung turut serta.

Seperti diketahui, puluhan konfederasi dan federasi serikat buruh sepakat untuk menggelar aksi mogok nasional. Aksi tersebut digelar menjelang sidang paripurna DPR RI dengan agenda membahas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja pada 8 Oktober.

“Pada intinya bahwa apapun kegiatan dalam penolakan Omnibus Law Insya Allah SPN akan ikut bagian di situ,” kata Intan saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Disampaikan Intan, meski bertema mogok kerja namun pihaknya tetap akan mematahui ketentuan hukum yang berlaku. SPN akan melengkapi aksinya dengan mengurusi kelengkapan administrasi ke kepolisian setempat. Saat ini, jumlah SPN Banten yang tercatat sudah mencapai 100.000 orang.

“Karena memang sistem mogok nasional itukan harus yang mengurus surat dan lain-lainnya. Jadi itu juga harus dikonsolidasikan,”katanya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerna Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Serang Asep Danawiria. Meski belum menggelar rapat koordinasi namun pihaknya siap untuk mengikuti aksi tersebut.

“Kita belum rapat. Cuma secara pribadi ngobrol-ngobrol pengennya mah berangkat,” ungkapnya.( War/Red)