Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Korupsi Pasar Manggisan

oleh -28 Dilihat
oleh

Jakarta, – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AS dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pasar Manggisan Jember, Jawa Timur.

Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jember itu diamankan di diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat.

Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 tanggal 06 Januari 2021, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi pasar Manggisan Jember Jawa Timur yang merupakan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Bangunan Pasar Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember.

Tersangka AS sebelumnya dimasukkan dalam DPO sejak Januari 2021 karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan Jaksa penyidik Kejari Jember untuk diperiksa sebagai tersangka walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut menurut ketentuan undang-undang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (24/3/2021).

Saat penangkapan yang bersangkutan tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jember.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.(WR/Red)