Tidak Jelas, DPRD Tolak Usul Raperda Prokes

oleh -32 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – DPRD Banten menolak usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemprov Banten terkait tentang Penyelenggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19. DPRD menilai usulan Raperda ini poin permasalahannya tidak jelas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Banten, Madsuri kemarin mengungkapkan, pihaknya dengan tegas menolak usulan Raperda dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), lantaran substansinya tidak mengena.

“Keputusan kami di Bapem Perda DPRD Banten, agar pemprov melalui Biro Hukum melakukan kajian dan telahaan atas usulan Raperda tentang tentang Penyelenggaran Prokes dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19,” katanya.

Ia menjelaskan,  usulan Raperda satu sama lain tidak memiliki sinergisitas dalam agendanya. Dimna dalam draft ada dua hal yang dimaksudkan oleh pemprov. Pertama, penegakan disiplin Covid-19 dan kedua, soal pemilihan ekonomi daerah.

“Raperdanya bias. Harusnya Raperda itu cukup saja membahas mengenai penegakan disiplin. Tidak bergabung dengan pemulihan ekonomi. Karena dua hal itu berbeda. Kalau soal pemulihan ekonomi daerah larinya ke ranah OPD (organisasi perangkat daerah) misalnya, ada pelaku usaha kecil menengah  dan mikro (UMKM) yang gulung tikar karena terdampak Covid-19. Ini bisa kita berikan bantuan melalui OPD,” ujarnya.

Masih dikatakan Madsuri, pihaknya juga telah memberikan saran kepada pemprov agak dalam pembuatan naskah akademisi (NA) melihat dari yang sudah ada.

“DKI Jakarta itu sudah ada Perda tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Saya minta agar pemprov mendatangi dan meniru DKI. Karena kalau soal sanksi administrasi seperti disampaikan oleh Bu Ati (Kepala Dinkes Banten), sudah ada. Jadi saya harap pemprov melakukan  telahaan kembali,” ungkap politisi PDI P ini.

Sementara ketika ditanyakan alasan Pemprov Banten dalam Raperda mencantumkan kalimat ‘pemulihan ekonomi daerah pada saat Covid’-19′  lanjut Madsuri pihaknya hanya mendapatkan kejelasan yang juga bias. “Pemprov menyampaikan penggabungan pemulihan ekonomi itu mengacu pada Perpres Nomor 82 tahun 2020 terkait penanganan Covid-19 yang lebih cepat di Indonesia.

“Kalau Perpres itu memang ada dua substansi pertama untuk penanganan dan pencegahan dilakukakan BNPB oleh Pak Moeldoko, dan yang kedua adalah pemulihan ekonomi oleh Pak Erik Tohir. Saya sampaikan itu tidak bisa, karena harus jelas  Raperda ini antara penanganan  pencegahan dan pemulihan ekonomi daerah nya,” terang dia.

Kepala Biro Hukum Banten,  Agus Mintono mengaku usulan draft Raperda tentang Penyelenggaran Prokes dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19  ke DPRD Banten masih dalam rancangan. Perlu pembahasan lanjutan. (Al/Red)