Serang, – Persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di pasar lama, Kota Serang, bukan permasalah tunggal. Ada beberapa persoalan lagi yang sampai saat ini masih menjadi keresahan para pedagang di sana.
Salah satunya adalah keberadaan awning baru tempat para pedagang berjualan. Awning yang berdiri di atas lahan yang semula diperuntukkan tempat parkir itu diduga ilegal karena belum mendapat izin resmi dari dinas terkait, yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Serang.
Pasalnya, tempat parkir itu menjadi sangat penting, guna memudahkan akses pembeli yang akan berbelanja ke pedagang ex Taman Sari yang direlokasi di Pasar Lama,
Terlebih di tempat baru ini mereka harus mulai dari nol lagi mencari pelanggan, dari mulai promosi, persaingan harga sampai menyediakan fasilitas kepada pembeli agar mereka nyaman ketika berbelanja ke pasar lama.
“Ini kan kita menempati gedung milik pemerintah, tapi kondisinya sangat tidak terawat. Namun karena Pemkot tidak mempunyai anggaran untuk melakukan renovasi, akhirnya kami secara swadaya perlahan membenahi kondisi gedung tua ini,” kata ketua paguyuban pedagang ex pasar taman sari yang direlokasi ke pasar lama, Lintong Nenggolan, Rabu (9/2/2022).
Hanya saja, untuk penyediaan lahan parkir yang layak, pihaknya memang meminta kepada Pemkot agar bisa menyediakan. Mereka menyanggupi itu, dan sudah tertata dengan rapi.
Setelah semuanya tertata dengan rapi, kemudian muncul adanya paguyuban baru yang berencana mendirikan awning untuk pedagang pasar lama di atas lahan parkir itu.
Berdasarkan informasi, paguyuban yang diduga dimotori oleh salah satu pejabat di Banten ini, di luar paguyuban ex pasar taman sari, mencoba meminta izin kepada Pemkot Serang dalam hal ini DiskopUKMPerindag. Tapi karena ditolak, mereka kemudian meminta dukungan juga kepada paguyuban ex pasar taman sari.
“Ya, kami tidak bisa berbuat banyak kalau dari Pemkot Serang sendiri tidak mengizinkan. Kecuali memang ada aturan yang membenarkan. Apalah daya kami, hanya sebuah paguyuban pedagang,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan siteplan pasar lama, lokasi awning yang sekarang berdiri itu sejatinya memang diperuntukkan lahan parkir, bukan tempat berjualan pedagang. Sehingga ketika awning itu berdiri dibatas lahan parkir, itu sudah menyalahi aturan.
“Orang kita membuat awning sedikit di depan gedung ini aja dilarang, apalagi itu yang Jelas-jelas menggunakan lahan parkir,” ungkapnya.
Awning itu kemudian berdiri, tanpa dirinya tahu proses apa yang dilakukan setelah ada penolakan pemberian izin dari Pemkot Serang. Total ada 80 lapak yang bisa diisi oleh pedagang pasar lama, dengan catatan harus membayar Rp5 juta/lapak. Pembayaran itu diduga diberikan kepada paguyuban baru itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak paguyuban tidak bertanggungjawab terhadap pedagang yang menempati awning, jika suatu saat nanti ada pembongkaran. Hal itu tertuang dalam kesepakatan yang ditandatangani antar paguyuban dengan pedagang.
Meskipun mengakui tidak melakukan pembangunan awning, namun hingga kini para pedagang yang menempati itu setiap harinya diwajibkan membayar retribusi kepada petugas dari dinas yang selalu keliling melakukan penagihan.
Atas hal di atas, Lintong meminta kepada kepada Inspektorat Kota Serang agar berani menindak tegas dan mengusut atas dugaan penyimpangan kinerja yang dilakukan oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Serang.
” Tidak hanya melakukan pengusutan terhadap dugaan punglinya saja, tetapi ada persoalan lain yang memang harus juga dibenahi di kawasan pasar lama ini agar terlihat lebih rapih dan tertata dengan baik,” harapnya.(loet)