Terkait Polemik Pemindahan RKUD, Mahasiswa Kembali Tuntut DPRD Banten

oleh -31 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sejumlah mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD Banten terkait polemik pemindahan RKUD Pemprov Banten dari Bank Banten ke bank BJB. Aksi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini merupakan keduakalinya setelah sebelumnya aksi serupa juga dilakukan oleh mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang.

Ketua umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Provinsi Banten Indra Pati Wara mengatakan, aksi ini merupakan dorongan moril kami selaku masyarakat sipil (sipil sosaity) dalam mengawal kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan semangat masyarakat Banten.

“Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait pemindahan RKUD ini dinilai sangat tergesa-gesa tanpa ada kajian yang mendalam. Akibatnya, masyarakat dibuat panik dari kebijakan ini,” kata Indra dalam orasinya, Senin (15/6/2020).

Indra menilai, kebijakan sepihak ini juga menggambarkan kepada masyarakat bagaimana harmonisasi antara kedua lembaga penyelenggara pemerintah ini tidak terjalin dengan baik. Di tengah polemik ini, seharusnya kedua lembaga ini sama-sama bahu membahu mencari solusi terbaik dalam rangka penyelamatan Bank Banten.

“Bank Banten ini merupakan bank kebanggaan yang dimiliki masyarakat Banten. Bagaimanapun kondisinya, sudah menjadi kewajiban penyelenggara pemerintah daerah untuk menyelamatkan kondisinya, bukan justru membunuhnya,” ujarnya.

Hal serupa juga dikatakan Kordinator Lapangan (Korlap) Jimi. Menurut Jimi, di tengah konflik pemindahan RKUD ini, isu pengguyuran beras CSR yang diduga berasal dari BJB di sejumlah anggota DPRD Banten. Beras itu diduga untuk meredam aksi interpelasi yang sedang bergulir di internal dewan.

“Ini sangat disayangkan. Pantesan hanya 15 anggota yang berani mengajukan hak interpelasi, rupanya sudah terlebih dahulu diguyur beras CSR,” katanya.

Untuk menanggapi hal ini, lanjutnya, pihaknya juga akan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan terkait pemberian beras CSR ini. Jimi melihat tindakan ini sudah masuk ke ranah gratifikasi, dan harus diusut tuntas oleh APH.

“APH harus mengusut secara tuntas dugaan gratifikasi ini,” tegasnya. (Rey/Al)