Terkait Pemberhentian Kabiro Kesra, Dewan Serahkan ke KASN

oleh -184 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Polemik pemberhentian Kabiro Kesra Irvan Santoso terus bergulir. KASN dalam waktu dekat rencananya akan menganulir pemberhentian ini karena dinilai tidak mempunyai bukti yang cukup.

Rencana KASN menganulir pemberhentian Kabiro Kesra ini merupakan keduakalinya dilakukan. sebelumnya KASN juga pernah menganulir terkait pemberhentian Open Bidding dua JPT Pratama di lingkungan Pemprov Banten yakni Dindikbud dan Asda I.

Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prayogo menanggapi serius polemik ini. Saat dikonfirmasi Politisi PKS ini mengatakan dalam waktu dekat akan memanggil pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.

“Insya Allah awal bulan ini akan saya panggil Sekda dan Kepala BKD-nya untuk menjelaskan semuanya,” ungkapnya, Jumat (31/1/2020).

Meski demikian, Budi melanjutkan, penempatan jabatan itu haknya Gubernur, dewan tidak bisa intervensi. Namun jika terdapat permasalahan di dalamnya, maka dewan berhak tahu apa yang terjadi.

Baca Juga:  Pemprov Banten Tingkatkan Sinergitas Antisipasi Bencana

“Maka dari itu saya serahkan urusan ini kepada yang mempunyai tupoksinya, yakni KASN. Tentunya KASN akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya mendukung itu,” tegasnya.

Budi menambahkan, yang menjadi fokusnya mendorong agar Pemprov segera mendefenitifkan seluruh jabatan yang sampai saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Hal itu dikarenakan akan mengganggu program prioritas Gubernur dalam mencapai RPJMD.

“Segeralah lakukan pengisian itu. Tidak usah ragu memilih ini dan itu, lakukan saja sesuai aturan, Insya Allah tidak akan ada polemik. Karena pada intinya jabatan itu hanya amanah. Tidak boleh diminta, tapi jika ditawarkan, harus siap,” kata Budi.

Baca Juga:  FPNPB Akan Ajukan Judisial Review Terkait P3K

Di lain sisi Sekda Banten Almukhtabar mengaku banyak proses yang harus ditempuh dalam melaksanakan proses penyeleksian jabatan. Untuk itu publik diminta bersabar dan jangan terus-terusan menanyakan Open Bidding.

“Pusing saya kalau terus-terusan dicecar masalah Open Bidding,” akunya.

Berdasarkan SK pengangkatan Kabiro Kesra Irvan Santoso tertanggal 23 Januari 2017. Jika dihitung mundur, Irvan baru menjabat tiga tahun. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) memberhentikan Irvan Santoso dengan alasan telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. Perhitungan WH itu didasarkan pada pengangkatan awal Irvan Santoso ketika menduduki jabatan Kabiro Kesra pada kepemimpinan Atut Chosiyah 2013 silam. Padahal, SK itu kemudian diperbaharui pada tahun 2017 lalu karena adanya perubahan SOTK baru di lingkungan Pemprov Banten.

Baca Juga:  Situ Cipondoh Palang Pintu Banjir Sekaligus Tempat Wisata Menarik di Kota Tangerang

Kejadian seperti ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk itu BKN memberikan anjuran kepada kepala daerah agar mengkhususkan SK pelantikan bagi pejabat yang menduduki satu rumpun yang sama dengan sebelumnya. Hal itu dilakukan guna menyinkronkan peraturan kepegawaian yang baru yakni PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Pengkhususan yang dimaksud yakni memberikan kalimat “mengangkat kembali” bagi pejabat yang lama dalam SK yang baru, sehingga masa jabatannya dihitung sejak pertama kali ia menjabat. Sementara dalam SK Irvan Santoso, diksi kalimat yang digunakan Gubernur bersifat umum, sama dengan pejabat lainnya, sehingga hitungan masa jabatan Irvan secara otomatis terhitung sejak 2017, sama dengan pejabat lain. (Rey/Al)