Terkait Pembatasan Kewenangan Pj Sekda Banten, Ketua PMBI : Lebih Kepada Asas Kehati-hatian

oleh -119 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat angkat bicara berkenan dengan adanya isi pembatasan kewenangan terhadap Penjabat (Pj) Sekda Banten saat ini, Virgojanti.


Menurut Ojat, sama seperti sebelumnya, kewenangan Pj Sekda Banten saat ini juga tidak ada yang dikurangi atau dilebihkan, karena semuanya sudah ada aturan mainnya yang berdasarkan aturan perundang-undangan.


“Hanya saja, belajar dari pengalaman, Pj Sekda Banten saat ini diingatkan akan Tupoksinya terutama dalam hal manajemen ASN,” kata Ojat, Selasa (1/8/2023).


Diketahui, pada masa kepemimpinan PJ Sekda Banten sebelumnya, jagat Banten sempat diramaikan dengan adanya Mutasi dan Rotasi yang hanya diberlakukan kepada empat orang staf PNS Pemprov Banten, yang akhirnya 1 bulan kemudian dikembalikan lagi ke posisi awalnya karena diketahui tidak melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Pj Gubernur Banten.


“Maka berangkat dari ketentuan yang ada dan peristiwa yang pernah terjadi, Pj Sekda Banten harus berkonsultasi dulu dengan Pj. Gubernur. Sehingga makna dari itu bukan diamputasi kewenangannya, akan tetapi lebih kepada penerapan prinsip kehati hatian,” jelasnya.


Dikatakan Ojat, bahwa setelah berlaku UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka sudah tidak ada lagi istilah Baperjakat. Namun demi menjamin obyektivitas dalam pengembangan PNS, maka berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 4 dibentuk Tim Penilai Kinerja PNS.


“Tim ini dibentuk oleh Pejabat yang berwenang ( Sekda) untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Kepala Daerah) atas usulan Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi serta pemberian penghargaan berdasarkan Pasal 1 angka 9 PP 30 Tahun 2019,” jelasnya.


Meskipun bahwa benar Presiden dapat mendelegasikan kewenangan dalam Manajemen ASN kepada Sekda Provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat 1 UU 5 Tahun 2014, “akan tetapi dalam menjalankan fungsi manajemen ASN-nya tetap berkonsultasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” imbuhnya.(al)