Terdakwa Perkara Karantina Kesehatan HRS Bacakan Nota Keberatan

oleh -219 Dilihat
oleh

Jakarta, – Terdakwa perkara karantina kesehatan Mohammad Rizieq Bin Husein Shihab membacakan nota keberatan atau eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Terdakwa peristiwa tindak pidana yang terjadi di Petamburan itu membacakan eksepsi yang dibuat oleh diri Terdakwa sendiri sebanyak 15 halaman.

“Setelah Terdakwa menyampaikan eksepsinya secara pribadi, kemudian tim penasihat Hukum terdakwa membacakan eksepsi yang dibuat oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebanyak 30 halaman,” kata Kapuspen Kejagung Leonard Simanjuntak.

Baca Juga:  Kejagung Mulai Sidik Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Perusahaan Ikan Indonesia

Dia menyampaikan, eksepsi yang dibacakan oleh Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim, sebagai berikut, mengabulkan atau menerima nota keberatan atau eksepsi P
Penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya, .enyatakan persidangan secara elektronik tidak sah secara hukum, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili.

Lalu, menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No.: PDM-016/Jkt.Tim/Eku/ 03/2021 batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan;
Merehabilitasi nama Habib Rizieq Syihab di muka umum dan
Membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga:  Kemenkumham Banten Deklarasi Komitmen Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

“JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang akan datang,” katanya.

Kemudian majelis hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi nota keberatan / eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021 mendatang.(Red)