Sidang Perkara Berita Bohong Terdakwa Hanif Alatas Digelar Secara Langsung

oleh -118 Dilihat
oleh

Jakarta, – Persidangan perkara pemberitaan bohong dan penanggulangan wabah penyakit menular atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas digelar secara langsung, Jumat (26/3/2021).

Sidang terdakwa tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, penasihat Hukum terdakwa dan majelis hakim hadir di depan persidangan.

Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan hendak mengajukan eksepsi yang mana eksepsi dari penasihat hukum tersebut telah disampaikan sebelumnya oleh Tim lenasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim secara resmi.

Baca Juga:  4 Orang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian tim penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan agar agenda pemeriksaan saksi disesuaikan jadwalnya dengan perkara lainnya yaitu perkara atas nama terdakwa Andi Tatat dan terdakwa atas nama Habib Rizieq Sihab.

JPU menyampaikan pada persidangan sebelummya majelis hakim telah menyatakan bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU dan Terdakwa telah melakukan aksi walkout dari ruang sidang.

Baca Juga:  Tarif Sekali Pijat Rp500 Ribu di Panti Pijat Yang Digerebeg Ditreskrimum Polda Banten

Kemudian JPU menyampaikan bahwa saksi dalam perkara ini sudah siap dihadirkan di ruang sidang sebagaimana agenda sidang yang direncanakan.

Atas apa yang disampaikan oleh JPU tersebut, majelis hakim bermusyawarah lalu menyampaikan hasil musyawarah mereka bahwa Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Selanjutnya terdakwa menyampaikan Nota Keberatan / Eksepsi yang dibuat olehnya sendiri. Setelah Terdakwa menyampaikan eksepsinya secara pribadi, tim penasihat hukum Terdakwa menyampaikan agar eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dapat dianggap dibacakan.

Baca Juga:  Akademisi Trisakti: Kepercayaan Terhadap Kejagung Terus Meningkat

“Atas Nota Keberatan dari Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, JPU mengambil sikap akan menanggapinya secara tertulis pada kesempatan persidangan yang akan datang,” kata Kapuspen Kejagung Leonard Simanjuntak.

Majelis Hakim menyampaikan akan memberi kesempatan kepada JPU untuk menanggapi Nota Keberatan / eksepsi dari terdakwa dan tim 0enasihat hukum terdakwa tersebut pada persidangan yang akan diselenggarakan hari Rabu 31 Maret 2021. (Red).