Tanahnya Dikuasai Pengembang, Warga Ini Malah Dihadapkan Aparat

oleh -49 Dilihat
oleh

Tangerang Selatan – Adalah Ahmadi (48), salah seorang warga Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ahli waris dari pemilik sebidang tanah di dalam kawasan komplek perumahan elit Puspita Loka BSD City, merasa gelisah lantaran kini tanah milik keluarganya itu diklaim milik pengembang besar PT Bumi Serpong Damai (BSD).

Berbekal Akte Jual Beli (AJB) bernomor 363/AGR/7B/1976 atas nama neneknya yaitu Arma binti Rahimin yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah/Camat Serpong Wasdi Almansur B.A, Kepala Desa Lengkong Gudang M. Adih S dan penjual Sirin Kandang, Ahmadi minta pengembang tidak menguasai tanah seluas 1000 meter persegi, menurut Ahmadi masih milik keluarganya.

Ahmadi mengatakan, keluarganya tak pernah menjual tanahnya itu ke siapapun. Ahmadi dan keluarga merasa aneh saat suatu ketika korporasi besar PT. BSD mengklaim dengan mematok dan menancapkan plang bahwa tanahnya itu milik pihak mereka.

“Keluarga kami tidak pernah merasa menjual tanah ini, AJB aslinya juga masih ada saya pegang. Tapi kok pihak BSD mengaku-ngaku itu tanah dia, dasarnya apa, mereka beli ke siapa, aneh,” katanya, Jumat (14/2).

Ahmadi menceritakan, awal dirinya mentahui tanah miliknya diakui oleh BSD, berawal pada saat dirinya mendengar bahwa tanah tersebut akan dibangun tempat olah raga bola futsal. Pada saat itu, dirinya melarang rencana pembangunan, dan mendatangi lurah untuk menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya selaku ahli waris.

Namun saat berusaha meminta keadilan, dirinya malah dihadapkan oleh aparat yang secara psikologis meneror dirinya.

“Lurah dan jajarannya, polisi, tentara turun bang, ngambil foto dan lain sebagainya. Tapi lurahnya tidak berani buka buku desa, alasanya tidak enak sama orang BSD. Setelah itu saya dijanjikan sama lurahnya, kata dia, kalau tanah ini sudah dijual ke BSD biasanya ada foto orang yang menjualnya, tapi sampai sekarang tidak dikirim-kirim foto orang yang menjualnya,” tuturnya.

Tak berhenti sampai disitu, belakangan Ahmadi mendatangi kantor kecamatan Serpong, untuk meminta penjelasan perihal klaim tanah miliknya, yang kini sudah terpasang plang bahwa tanah tersebut milik PT Bumi Serpong Damai.

Ahmadi semakin merasa semakin tak berdaya ketika mendengar jawaban Camat Serpong, Dwi Suryani yang menyebut “Terus terang saya baru disini, saya sudah pelajari informasi itu, Bu Lurah Linda sudah menjelaskan kronologisnya, saya terus terang, yang tahu riwayat itu pihak Kelurahan dan PPATS disini yang dulu menjabat sebelum saya. Karena itu kawasannya sudah milik BSD, kalau memang betul tanah itu milik bapak, silahkan dilaporkan ke polisi saja,” kata Ahmadi menirukan kata-kata Camat.

“Kalau jual beli disini surat pengalihan hak (SPH) pada saat pembebasan, itu biasanya yang melakukan transaksi dan sebagainya pihak BSD, dokumen nggak ada disini, hanya nomor register SPH yang diberikan oleh BSD,” tambahnya.

Sementara, saat dikonfirmasi pihak PT BSD melalui Humasnya belum dapat memberikan keterangan jelas mengenai persoalan tersebut. Pihaknya hanya memberi pernyataan bahwa tanah itu adalah milik PT. BSD.

“Ada yang klaim tanah BSD tersebut ya. Saya tanya dulu bagian pembebasan yah,” ujar Ahmad, humas BSD, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jum’at (14/2).(anwar/teguh)