SERANG, PILARBANTEN.COM – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Pandeglang inisial AMH (22) ditangkap polisi lantaran menyebarkan video asusila dengan mantan pacarnya IK (23). Video mesum tersebut sengaja disebar pelaku ke media sosial lantaran tidak mau putus dengan sang kekasih.
Akibat perbuatannya, kini AMH harus berurusan dengan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan pelaku sengaja menyebar video tersebut lantaran dirinya tidak mau ditinggalkan oleh sang kekasih. Selain menyebarkan video asusila, tersangka juga mengancam korban agar hubungan mereka tidak berakhir.
Dalam pesan yang dikirim, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak untuk balikan. “Pelaku ini ingin kembali berpacaran dengan korban. Video itu dijadikan pelaku sebagai ancaman korban,” kata Wendy melalui pers rilis, Selasa (28/2/2023).
Wendy menjelaskan video mesum tersebut dibuat pada 2021 lalu pada saat masih berstatus sepasang kekasih. Sebelum merekam video tersebut, korban sempat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.
“Pada saat pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri karena sudah dicekokin minuman keras,” katanya.
Wendy mengungkapkan, setelah putus dengan korban, pelaku mengirim potongan video mesum tersebut melalui media sosial (medsos) kepada teman korban pada Desember 2022.
“Awalnya korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” katanya.
Wendy menuturkan, akibat video tersebut, korban mengalami depresi karena takut video syur tersebut menyebar luas hingga kekeluarga besarnya.
“Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat ini korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah,” katanya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian keluarga korban melaporkan pelaku ke Polda Banten.(zed)