Tak Kuat Dengan Tekanan dan Intimidasi Pimpinan, Pejabat Dinkes Provinsi Banten Ramai-ramai Mengundurkan Diri

oleh -136 Dilihat
oleh

SERANG – Gejolak kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95 di Dinkes Provinsi Banten yang tengah didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten disikapi serius oleh sejumlah pejabat di OPD tersebut.

Sikap tegas itu berupa pernyataan pengunduran diri secara beramai-ramai yang tertuang dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

Dalam surat pernyataan tertanggal 28 Mei 2021 itu mereka menyatakan bahwa mereka selama ini sudah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala Dinas Kesehatan dengan penuh tekanan dan intimidasi.

“Kondisi itu membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan,” tulis dalam surat pernyataan itu.

Selain itu, mereka juga melihat perkembangan saat ini berkenaan dengan kasus yang membelit rekan mereka yakni LS yang telah dilakukan penahanan oleh Kejati Banten dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95.

“Yang bersangkutan sebagai PPK itu melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan dari Kadinkes. Untuk itu dengan penetapan tersangka itu kami sangat kecewa dan sedih karena tidak ada upaya perlindungan hukum dari pimpinan,” jelasnya.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat mereka menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

“Sampai surat pernyataan ini ditandatangani, kami bekerja di luar kantor,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya telah menerma usulan pengunduran diri tersebut.

“Kalau dalam ketentuan, dalam ASN bahwa mengundurkan diri itu memang hak pegawai. Seperti mereka masuk ke ASN, itu hak juga kan,” ujarnya sat dihubungi wartawan, Senin (31/5/2021).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu menuturkan, selanjutnya pihaknya akan akan mengklarifikasi terhadap bersangkutan. Setelah itu dapat dipastikan pengunduran diri diterima atau tidak.

“Pengangkatan lewat SK gubernur sehingga nanti resminya mereka mundur itu dari ada SK gubernur lagi,” tuturnya.(loet)