Tuntaskan Kasus Hibah, ICW Desak Kejati Periksa Gubernur Banten

oleh -70 Dilihat
oleh

Serang, – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memeriksa Gubernur Banten Wahidin Halim dalam kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.

Diketahui, Kejati Banten baru menetapkan lima tersangka yakni IS mantan Kabiro Kesra dan tersangka lain berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang. Kemudian TS selaku mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.

Aktivis ICW Nisa Rizki mengatakan menyambut pernyataan kuasa hukum mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso selaku tersangka kasus hibah ponpes, Kejati Banten sudah selayaknya melakukan pemeriksaan terhadap Wahidin Halim.

“Yang bertanggungjawab atas penyusunan anggaran kan kepala daerahnya (gubernur Banten),” kata Nisa saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Visi Integritas Ade Irawan mengatakan kasus hibah Ponpes harus terus diusut hingga tuntas, jangan sampai berhenti ditingkat bawah, dan tidak sampai ke aktor intelektualnya.

“Jangan sampai yang disalahkan hanya ditingkat bawah. Jika yang salahkan hanya mereka selesai begitu saja,” katanya.

Ade menambahkan pernyataan dari kuasa hukum tersangka kasus hibah, telah menyebutkan jika ada perintah dari Gubernur Banten, dan pernyataan itu harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Bukan bermaksud berburuk sangka, tapi ini penting bagi kejaksaan mengungkap ini, dan untuk keadilan,” tambahnya.

Mantan Kordinator ICW itu menegaskan jangan sampai kasus hibah ini terulang seperti kasus-kasus hibah sebelumnya, yang dianggap berhenti di tengah jalan dan hanya menjerat tingkatan bawah.

“Dan kejaksaan dalam tanda kutip punya dosa tidak mengungkap kasus secara tuntas bisa terulang lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Irvan Santoso, Alloy Ferdinan mengatakan jika kliennya hanyalah korban kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait Peraturan Gubernur yang dianggap kadaluarsa.

“Irvan hanyalah korban jabatannya dia, karena dari BAP dia menyebutkan bahwa memang apa yang direkomendasikan agar tidak keluar, karena memang melampaui Pergub,” katanya.

Menurut Alloy, Gubernur Banten Wahidin Halim mendesak agar pencairan dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 tetap dicairkan. Meski Irvan telah menjelaskan jika anggaran itu tidak bisa dicairkan.

“Namun karena ini perintah dari atasannya, dana hibah dianggarkan 2018 2020 memang melampaui batas. Klien saya berusaha untuk meminimalisir dan akhirnya dana itu keluar,” ujarnya.( war/red)