SPT Tenaga Pendidik Non ASN Banten Disoal

oleh -60 Dilihat
oleh

SERANG – Surat Perintah Tugas (SPT) untuk Tenaga Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Banten disoal. Pasalnya, SPT yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, pada Februari 2020 ini, dinilai banyak kejanggalan.

Menurut Haerudin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Banten, berdasarkan penelusuran pihaknya, terdapat banyak kejanggalan dalam daftar SPT tersebut. Dia mencontohkan, dalam SPT terdapat tenaga kependidikan dengan kelahiran tahun 1940, yang bertugas sebagai tenaga administrasi. “Masa orang berumur 80 tahun diangkat menjadi pegawai. PNS saja, umur 60-an sudah dipensiunkan,” ucapnya.

Bukan hanya itu saja, kata dia, dalam SPT tersebut banyak terdapat penempatan tenaga kependidikan yang tidak sesuai dengan kompetensi. Menurutnya, terdapat sejumlah tenaga kependidikan berijazah paket C, yang notabene merupakan pendidikan umum ditempatkan sebagai Staf Administrasi dan Teknisi Laboratorium serta bengkel, yang tentunya memerlukan keahlian khusus. “Ada juga beberapa Tenaga Kependidikan kelulusan SMA tahun kemarin, tetapi ditugaskan sebagai web desain, dan penanggungjawab teknik mesin,” ungkapnya.

Setidaknya, kata dia lagi, terdapat belasan tenaga kependidikan lulusan SMA tahun kemarin, yang ditugaskan pada tempat yang memerlukan keahlian khusus. Bahkan tambahnya, ada salah satu lulusan SMA yang kelahiran 2001, namun sudah ditugaskan mengajar Bahasa Indonesia. “Ini terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Lebih lanjut Haerudin, dalam SPT itu banyak terdapat nama-nama yang tidak memiliki latar belakang pendidik ataupun tenaga pendidik. Kata dia, ,SPT lebih didominasi oleh tenaga kependidikan (staf-red), ketimbang tenaga pendidik (guru-red). “Tentunya ini tidak sejalan dengan keinginan gubernur, yang menginginkan peningkatan jumlah guru. Dengan kata lain, saat ini Banten belum butuh staf tata usaha,” tandasnya.

Selain banyak kejanggalan, kata Haerudin, pihak Dindikbud Banten juga kerap mengintervensi sekolah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, terkait penempatan dan daftar orang-orang dalam SPT dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-ASN. Menurutnya, Kepala Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan Dindikbud Banten, Muhammad Taqwim (sekarang menjabat sebagai Sekretaris Dindikbud Banten-red), kerap menelepon sekolah dan BKD Banten terkait nama yang dimasukkan dalam SK Gubernur. “Pak Taqwim, atau yang mengatasnamakan dia, kerap menelepon sekolah dalam penempatan staf Tu di sekolah. Begitupun dalam pembuatan SK, dia selalu telpon BKD untuk memasukkan nama orang,” ucapnya.

Dari berbagai permasalah diatas, tambahnya, dapat disimpulkan bahwa Dindikbud Banten niatan tidak baik dalam penyusunan SPT Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan tersebut. Sebab, menurutnya, selain lemah dalam verifikasi, sehingga banyak lolos orang-orang yang tidak sesuai kompetensi, Dindik Banten juga secara terang-terangan mengintervensi sekolah dan BKD dalam penempatan orang-orang yang tercantum dalam SPT.  “Kalau tidak ada kepetingan, kenapa banyak sekali sekolah yang mengeluhkan terkait adanya orang-orang yang dititipkan Dindikbud Banten untuk ditugaskan di sekolah,” ucapnya.

Diungkapkan ya, dari hasil konfirmasi pada salah satu sekolah, terkait salah seorang Staf Tata Usaha di sekolah, yang masuk dalam daftar SPT, sekolah mengakui bahwa orang tersebut baru bertugas di sana. Katanya, Kepsek mengaku tidak mengenal orang tersebut. “Menurut Kepsek sekolah tersebut orang itu dititipkan oleh dinas pendidikan untuk bertugas disana. Dia (Kepsek) mengaku tidak kenal orang itu dan tugas dimana sebelumnya,” ucapnya. Kata Haerudin, , berdasarkan informasi yang diserap, ada transaksi dalam pembuatan SPT bagi tenaga kependidikan tersebut. Kata dia, perorang dikenai biaya sebesar 10 juta hingga 30 juta rupiah. “Informasi yang kita dapat, ada pungutan hingga 30 juta bagi tenaga kependidikan yang masuk dalam daftar SPT itu,” ucapnya.

Ditemui terpisah, Dian Herdiana, Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian pada BKD Banten, mengaku bahwa pihaknya kerap dihubungi oleh Dindikbud Banten, terkait penyusunan SPT. Diakuinya, saat penyusunan, hampir setiap hari Taqwim menghubunginya, untuk memasukan nama-nama tertentu ke dalam SK Gubernur, untuk SPT tersebut, yang sedang disusun BKD. “Pak Taqwim sering telepon, masukin si ini, masukin si itu. Kadang bukan beliau, ada juga staf dari pak Taqwim yang menelepon dengan maksud yang sama,” ucapnya.

Ditambahkannya, sebenarnya penyusunan SPT tersebut bukan merupakan kewenangan dari BKD. Sebab, kata Dian, BKD lebih pada urusan kepegawaian ASN, bukan honorer semacam tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tersebut. “Sebetulnya, pembuatan SPT itu merupakan tugas dari DIndik. Tapi karena tidak selesai-selesai, dan dianggap lamban oleh Gubernur, maka Gubernur memerintahkan Kepala BKD untuk menyusunnya. Dan Alhamdulillah sudah kita selesaikan tepat waktu,” paparnya.

Dian juga mengaku, pihaknya mendengar adanya pungutan sejumlah uang kepada orang-orang yang namanya dimasukkan kedalaman SPT. Namun, ia membantah hal, tersebut dilakukan pihaknya.” Saya sampai umumkan di grup WA guru, bahwa tidak ada pungutan dalam pembuatan SK. Bila ada yang meminta sejumlah uang, saya minta kepada guru agar melaporkannya untuk ditindaklanjuti secara hukum,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan Dindikbud Banten, Muhammad Taqwin membantah pihaknya memungut sejumlah uang kepada guru atau staf TU terkait pembuatan SK maupun SPT. Dia menjamin, dirinya dan stafnya tidak ada yang menerima atau memungut sejumlah uang sebagaimana yang dituduhkan. “Demi Allah, saya tidak ada sepeser pun menerima uang dari hal tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, hampir dalam setiap rapat bidang dia selalu menegaskan kepada bawahannya untuk tidak meminta uang dalam bentuk apapun saat mengurus hal itu. Bahkan, tambah Taqwin, semua di bidangnya telah menandatangani pakta integritas dengannya, untuk tidak berbuat tercela. “Mereka semua sudah menandatangani pakta integritas, untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Itu ditandatangani diatas materai. Bila mereka melanggar bisa dipecat,” tegasnya.(Vin/Red)