Skema Penggeseran Anggaran, Proyek Fisik Akan Ditunda

oleh -79 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Masih di awal tahun, Biaya Tak Terduga (BTT) Provinsi Banten tinggal menyisakan Rp3 miliar dari total Rp45 miliar yang dianggarkan. Angka itu dinilai masih sangat jauh dari yang dibutuhkan untuk menangani masa Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 di Provinsi Banten. Untuk itu, DPRD Banten mengusulkan agar Pemprov melakukan penggeseran anggaran.

Anggota komisi V DPRD Banten Heri Handoko mengusulkan agar Pemprov jangan tanggung-tanggung mengusulkan besaran dana untuk penanganan Covid-19 di Provinsi Banten ini. Mengingat kasus ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat Banten secara keseluruhan.

Menurut Heri, satu nyawa masyarakat Banten lebih berharga dari pada apapun. Untuk itu dirinya meminta agar Pemprov tidak sungkan-sungkan memberikan usulan penggeseran anggaran kepada dewan.

“Yang penting pengalokasiannya bisa dipertanggungjawabkan. Itu poin pentingnya. Silahkan saja Pemprov mau mengajukan berapapun. Rp100 miliar misalnya,” tegas politisi Demokrat ini.

Hal serupa juga dikatakan rekan separtainya yang juga Wakil Ketua DPRD Banten Muhammad Nawa Said Dimyati. Pria yang akrab disapa Cak Nawa ini mengatakan, setelah proses penanganan KLB Covid-19 ini sudah dirancang cukup matang dan bagus, kita tinggal mempersiapkan penganggarannya saja. Karena apa yang menjadi kendala Pemprov itu masalah keterbatasan anggaran.

“Bila perlu proyek sport center itu ditunda dulu. Alihkan anggarannya untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 ini. Kedua langkah ini tentu membutuhkan biaya yang sangat besar. Dan proyek sport center itu biayanya cukup besar, saya rasa cukup jika dialihkan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ini, ” ujarnya.

Rencana pembangunan sport center sendiri menelan biaya sekitar Rp944 miliar. Anggaran itu berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim). Tahapannya hingga kini sudah masuk ke Unit Lelang Pekerjaan (ULP) Provinsi Banten.

Anggaran sebesar itu, lanjut Nawa, sudah bisa menyelesaikan permasalahan KLB Covid-19 ini, termasuk langkah pencegahan yang selama ini masih sangat lemah penanganannya.

“Saya minta BPBD juga melakukan langkah-langkah kongkrit dalam hal pencegahan. Jangan sampai penanganan sudah maksimal, sementara pencegahan lemah. Ini kan nanti sama saja bohong. Tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Proses pencegahan itu bisa dilakukan dengan cara penyemprotan disinfektan di seluruh tempat ibadah yang ada di Banten, tempat-tempat umum, keramaian dan jika memungkinkan di setiap rumah warga dilakukan penyemprotan.

“Dengan langkah ini, saya yakin masyarakat akan sadar diri untuk melakukan pola hidup sehat dan tidak akan terjadi kepanikan, sebagaimana yang selama ini terjadi,” katanya.

Pemerintah selalu menghimbau masyarakat untuk tidak panik, tetapi apa yang dilakukan pemerintah justru membuat panik di masyarakat. ASN dirumahkan, sekolah juga dirumahkan. Belum lagi kebutuhan pokok langka dan mahal. Ini kan jelas membuat masyarakat panik.

Seharusnya, jika pemerintah menginginkan masyarakat tidak panik, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Cukup dengan melakukan protap yang sudah dianjurkan oleh Kemenkes di setiap tempat dan melakukan penyemprotan disinfektan.

“Itu saja sudah cukup saya rasa. Tidak perlu merumahkan segala,” jelasnya.

Dalam Pasal 154 ayat 1 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, dinyatakan Perubahan APBD dapat dilakukan, salah satunya apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran-pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Pergeseran itu disebabkan oleh Keadaan yang luar biasa salah satu faktornya.

Sementara itu untuk mekanisme penggeserannya, didahului dengan pengajuan izin prinsip kepada pimpinan DPRD.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi V DPRD Banten Muhammad Nizar mengatakan, penundaan proyek sport center itu tidak perlu dilakukan untuk penggeseran anggaran ke penanganan Covid-19. Lebih baik penggeseran anggaran itu dari alokasi anggaran di Dinkes yang bisa ditunda dan dialihkan, seperti rencana pembangunan RS Jiwa di Kecamatan Walantaka dan atau RSUD di Kecamatan Cilograng, Lebak.

“Sekarang di switch-switch aja dulu. Nanti di perubahan bisa dianggarkan lagi untuk dua pembangunan yang dilakukan penundaan itu,” tegas Nizar.

Politisi Gerindra ini melanjutkan, BPBD juga harus melakukan pencegahan seperti membagikan masker dan hand sanitizer. Selain itu, Nizar juga meminta kepada pak Sekda sebagai Ketua Gugus Tugas, agar mengintruksikan kepada Disnaker agar setiap perusahaan menyiapkan langkah-langkah pencegahan kepada seluruh karyawannya.

“Jangan sampai, anak-anak sekolah sudah diliburkan, ASN juga bekerja dari rumah, sementara buruh tetap bekerja tanpa kontrol dari kita. Ini kan sama aja nantinya,” ujarnya.

Nizar juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu panik dalam menghadapi masalah ini. Banyak berdoa dan bertawakal adalah kunci dari semua permasalahan ini. Karena sejatinya penyakit ini dari Allah, dan hanya kepada Allah kita meminta perlindungan.

“Tawakaltu ‘ala Allah (berserah diri kepada Allah),” tutupnya.
Rencana pembangunan RS Jiwa sendiri sebesar Rp37,45 miliar, sedangkan RSUD Cilograng Rp27 miliar. Anggaran itu masuk ke APBD Banten 2020.
(Rey/Al)