Sidang Eksepsi Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes: Minta Seret FSPP

oleh -126 Dilihat
oleh

Serang, – Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Irvan Santoso menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang merugikan negara senilai Rp70 miliar. Dia meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa.

Dalam nota keberatan yang dibacakan penasehat hukum Irvan, Alloys Ferdinand menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Uumu (JPU) dinilai tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap terdakwa Irvan Santoso.

Irvan selaku Kabiro Kesra hanya menjalanka tugas sebagaimana ketentuan dan perintah Peraturan Gubernur Banten nomor 49 tahun 2017 dalam penganggaran dan pelaksanaan pemberian dana hibah 2018 yang merugikan negara senilai Rp65 miliar.

Kemudian, jabatan Kabiro Kesra, berdasarkan pasal 21 Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja secretariat daerah posisinya asisten administrasi umum dan kesejahteraan rakyat yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Banten. Termasuk dalam kegiatan pemberian hibah terhadap Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) senilai Rp66 miliar.

‘’Sehingga Kabiro Kesra merupakan satuan kerja perangkat daerah dibawah Sekda,’’ dalam surat eksepsi yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (13/9/2021).

Bahkan, dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim disebut memberikan arahan terhadap terdakwa Irvan Santoso, mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten untuk memenuhi pengajuan hibah dari FSPP 2018

Lalu dalam dakwaanya, JPU tidak memasukan FSPP Provinsi Banten sebagai suatu badan hokum yang bertanggungjawab atas penerimaan uang dana hibah ponpes tahun anggaran 2018. Padahal, FSPP dinyatakan bahwa organisasi tersebut tidak berhak menerima dana bantuan dari APBD.

Selain itu FSPP pun tidak mampu membuktikan penggunaan anggaran tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp65 miliar.

‘’Dengan tidak dimasukannya FSPP sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas adanya kerugian negara maka surat dakwaan JPU dapat dikualifisir sebagai dakwaan yang tidak lengkap,’’ katanya.

Dengan tidak terpenuhinya syarat material dari surat dakwaan tersebut merupakan hal yang fatal maka dakwaan JPU bisa dinyatakan batal demi hukum.

Kemudian penggabungan terdakwa dalamn satu surat dakkwaan sangat menyulitkan pemeriksaan serta melanggar asas peradilan. Sebab, terdakwa Irvan dan Toton Suriawinata diajukan sebagai terdakwa dalam tindak pidana korupsi atas suatu kebijakan yang melekat karena jabatannya.

Sedangkan terdakwa Epih Saepudin, Asep Subhi dan Agus Gunawan karena tindakannya telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang tidak memiliki hubungan dengan apa yang dilakukan terdakwa Irvan dan Toton.

‘’Sementara tiga terdakwa lain melakukan pemotongan dana hibah tahun 2020 senili Rp117 miliar dengan kerugian Rp5 miliar,’’ katanya
Diketahui dalam sidang lanjutan ini hanya empat terdakwa yang menyampaikan nota keberatan yakni Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Epih Saepudin dan Asep Subhi.(war)