Serang, – Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengapresiasi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bahu membahu mengatasi pandemi Covis-19 di Banten, khususnya melalui program percepatan vaksinasi. Apresiasi diberikan kepada Tim Vaksinasi mulai dari vaksinator hingga tenaga input data picare atau input data warga yang sudah tervaksinasi Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menargetkan vaksinasi Covid-19 di Banten sebanyak 5.600 orang per hari. Untuk menunjang kegiatan tersebut, pihaknya telah menghitung kebutuhan tenaga vaksinator di lapangan.
Berdasarkan kebuthuhan tenaga pelaksana vaksinasi sebanyak 760 orang yang terbagi dalam dua shift. Terdiri dari tenaga vaksinator sebanyak 120 orang, tenaga asisten vaksinator 120 orang; tenaga skrining 120 orang; tenaga input data picare sebanyak 400 orang.
Melalui rekrutmen pegawai non ASN oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Banten memiliki relawan untuk Tim Percepatan Vaksinasi Covid-19 sebanyak 350 orang terdiri dari 9 dokter, 141 perawat, dan tenaga operator input data picare lulusan SLTA sederajat sebanyak 200 orang.
Sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) Dinas Kesehatan memberikan honorarium kepada masing-masing relawan Tim Percepatan Vaksinasi. Honorarium dokter umum tercantum dalam SSH sebesar Rp9.000.000; lulusan S1 profesi apoteker dan perawat Rp5.000.000; D4 Perawat sebesar Rp4.000.000 dan tenaga input data dari lulusan SLTA sederajat sebesar Rp2.500.000.
Selain honorarium setiap bulan, seluruh personel Tim Percepatan Vaksinasi Covid-19 juga mendapatkan uang saku harian setiap kali bertugas pengganti biaya transportasi sebesar Rp150.000 per orang.
“Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan dari tenaga kesehatan maupun tenaga non ASN yang sudah bersama-sama kami berjuang mengatasi Pandemi Covid-19 melalui program percepatan vaksinasi Covid-19. Mulai dari dokter, tenaga skrining, dan tenaga input data semua relawan telah banyak membantu kami. Sebagai bentuk apresiasi kami, kami memberikan honorarium sesuai dengan SSH di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Besaran honor itu sudah tercantum di instansi kami sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti, Senin (13/9/2021).
Ati menambahkan, besaran honorarium yang diberikan harus sesuai dengan ketentuan SSH pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan Dinas Kesehatan Provinsi Banten terhadap aturan yang ada. “Jadi kami tidak bisa memberikan lebih dari SSH yang ada. Itu bentuk kepatuhan kami terhadap aturan”.(adv)