KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Almukhtabar membantah jika Kejagung sudah menyampaikan surat terkait pendapat hukum penyertaan modal Bank Banten yang hingga kini ditangguhkan.
Namun Sekda tidak menampik jika dirinya mendapat surat dari Kejagung terkait kondisi Bank Banten yang sekarang. Namun di dalam surat itu tidak membahas terkait pendapat hukum penyertaan modal Bank Banten.
Dua lembar surat yang ia terima itu hanya membahas Tupoksi Bank Banten itu seperti apa ke depannya, OJK juga seperti apa.
“Di bawah surat itu ada catatan bahwa pendapat hukum. Tapi di situ tidak ada pendapat hukumnya seperti apa. Makanya saya tanyakan itu,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Untuk itu, lanjutnya, jika Legal Opinion (LO) ini dirasa perlu oleh Bank Banten, yang mempunyai kewenangan mengajukan ke Kejagung adalah pihak Bank Banten sendiri. “Posisi Pemprov hanya menerima,” ujarnya.
Masalah Bank Banten ini perkara besar, Gubernur Banten tentu mempunyai perhitungan sendiri jika Kejagung sudah mengeluarkan pendapat hukum terkait masa depan Bank Banten.
“Bagaimana nanti pak Gubernur memutuskan,” ujar Sekda.
Sebelumnya ketua komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi mendorong agar Pemprov Banten segera berkordinasi ke OJK terkait masa depan penyertaan modal Bank Banten Rp131 miliar sebelum tahun anggaran 2019 tutup.
Namun hingga Kejagung menginisiasi pertemuan antara OJK, BGD, Bank Banten, DPRD Banten serta Pemprov Banten sebelum masa tahun anggaran 2019 habis, Gubernur Banten tidak hadir sehingga Kejagung tidak bisa memberikan pendapat hukum berkenaan dengan pencairan penyertaan modal 2019. Di APBD 2020 sendiri Pemprov tidak mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk Bank Banten.
“Di perubahan juga tergantung Gubernur nanti,” ujar Sekda. (Rey/Al)