Sejumlah Perusahaan di Banten Ancang-Ancang Tangguhkan UMK 2021

oleh -61 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com- Sejumlah perusahaan di Banten mulai ancang-ancang untuk melakukan penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. Mereka telah berkonsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mengenai hal tersebut.

Diketahui, sebelumnya Disnakertransn telah mengumumkan terhadap perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaannya. Pendaftaran penangguhan UMK 2021 sendiri telah dibuka sejak 23 November hingga pertengahan Desember.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, meski pendaftaran penangguhan telah dibuka selama sepekan belum ada diantara mereka yang secara resmi mengusulkan akses untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, sejumlah perusahaan sudah berkonsultasi terkait penangguhan UMK 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

“Untuk yang mengajukan penangguhan belum ada tapi sudah ada beberapa perusahaan yang konsul tentang hal tersebut. Baru konsultasi, belum mengajukan,” kata Karna saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Disampaikan Karna, perusahaan yang melakukan konsultasi beberapa diantaranya adalah mereka yang tahun lalu juga mengajukan penangguhan UMK 2020. Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru mencoba mengakses kebijakan tersebut. Bagi yang ingin mengusulkan penangguhan UMK terbaru perusahaan bisa secara lengkap pada ketentuan yang berlaku.

“Diatur dalam Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan, usulan perusahaan tidak secara otomatis akan dikabulkan. Saat permohonan penangguhan UMK masuk pihaknya akan melakukan verifikasi. Hasil penilaian akan diumumkan pada awal tahun depan. “Keputusan awal Januari 2021,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pada tahun lalu terdapat 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020. Dari jumlah tersebut hanya 70 perusahaan yang dikabulkan permohonannya. Tiga perusahaan ditolak lantaran mengajukan pencabutan berkas permohonan penangguhan dan tidak adanya kesepakatan perusahaan dengan pekerja atau buruhnya.

Diketahui, sebelumnya Disnakertransn telah mengumumkan terhadap perusahaan yang merasa keberatan untuk menerapkan UMK terbaru dipersilakan mengajukan penangguhan pelaksanaannya. Pendaftaran penangguhan UMK 2021 sendiri telah dibuka sejak 23 November hingga pertengahan Desember.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, meski pendaftaran penangguhan telah dibuka selama sepekan belum ada diantara mereka yang secara resmi mengusulkan akses untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Namun, sejumlah perusahaan sudah berkonsultasi terkait penangguhan UMK 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

“Untuk yang mengajukan penangguhan belum ada tapi sudah ada beberapa perusahaan yang konsul tentang hal tersebut. Baru konsultasi, belum mengajukan,” kata Karna saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).

Disampaikan Karna, perusahaan yang melakukan konsultasi beberapa diantaranya adalah mereka yang tahun lalu juga mengajukan penangguhan UMK 2020. Sebagian lagi adalah perusahaan yang baru mencoba mengakses kebijakan tersebut. Bagi yang ingin mengusulkan penangguhan UMK terbaru perusahaan bisa secara lengkap pada ketentuan yang berlaku.

“Diatur dalam Kepmenaker (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 231 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penangguhan Upah,” ungkapnya.

Namun, ia menegaskan, usulan perusahaan tidak secara otomatis akan dikabulkan. Saat permohonan penangguhan UMK masuk pihaknya akan melakukan verifikasi. Hasil penilaian akan diumumkan pada awal tahun depan. “Keputusan awal Januari 2021,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun pada tahun lalu terdapat 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020. Dari jumlah tersebut hanya 70 perusahaan yang dikabulkan permohonannya. Tiga perusahaan ditolak lantaran mengajukan pencabutan berkas permohonan penangguhan dan tidak adanya kesepakatan perusahaan dengan pekerja atau buruhnya. (War/Red)