KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemprov Banten sejak bulan April 2020 lalu sampai sekarang belum menerima dana jasa giro dari Bank Banten, yang besarannya mencapai Rp36,3 miliar.Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Banten sebagai nasabah, dengan pihak Bank Banten, besaran jasa giro yang disepakati antar keduanya yakni 3,5 persen/hari. Terhitung sejak tanggal 22 April 2020 sampai tanggal 20 November 2020, 212 hari, dana jasa giro yang harus diterima Pemprov Banten dari Bank Banten dari total dana Kasda sebesar Rp1,551 triliun adalah sekitar Rp36,3 miliar.”Akan tetapi dana atas jasa giro itu menurut Bendahara Umum Daerah (BUD) masih mengendap di Bank Banten,” kata pengadu permasalahan Bank Banten ke Bareskrim Polri Ojat Sudrajat, Senin (30/11/2020).Ojat menduga, kata mengendap adalah sama dengan belum dibayarkan alias dihutang. Jika jasa giro ini benar belum dibayarkan atau dihutang, maka hal ini menjadi tidak lazim dilakukan, apalagi dana RKUD milik Pemprov Banten tersebut sudah digunakan untuk pembiayaan kredit ASN dan anggota DPRD Banten.”Jika benar diduga dihutang maka seharusnya posisi rekening Kasda saat ini masih tercatat saldo senilai Rp36,3 milyar, dan seharusnya kembali mendapatkan jasa giro dalam periode 20 November 2020 sampai dengan dibayarkan,” jelasnya.Jasa giro berdasarkan pengalaman dirinya selama ini dibukukan dan ditutup perbulan, walaupun bunganya dihitung perhari. hal ini menurutnya untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan bulanan di perbankan bersangkutan.”Selain jasa giro yang belum dibayarkan, PPH atas Jasa Giro yang tarifnya sebesar 20 persen dan bersifat final itu juga diduga belum dibayarkan. Untuk itu saya mendesak kepada Pak Gubernur, melalui BUD-nya, untuk segera melakukan upaya upaya agar dana sebesar Rp36,3 milyar dari jasa giro itu dibayarkan oleh Bank Banten, berikut PPH-nya jika belum dilakukan pembayaran. Karena jika dibiarkan dikhawatirkan menimbulkan permasalahan di bidang perpajakan,” ujarnya.Ojat menganalisa, dengan belum dibayarkanya jasa giro dan diduga juga PPH-nya tersebut, semakin menunjukkan pengelolaan Bank Banten dikelola dengan tidak baik. Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemprov Banten agar segera dilakukan pergantian dan perombakan manajemen Bank Banten, serta dilakukan audit investigasi oleh BPK atau BPKP.
Dana Jasa Giro Pemprov di Bank Banten Sebesar Rp36,3 Miliar Dihutang
“Serta menindaklanjuti jika ditemukan tindak pidana, sebagaimana yang telah diterbitkannya SPDP-nya atas kasus pemberian kredit ke PT. HNM di Bareskrim Mabes Polri,” tutupnya. (Al/Red)