KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Baru sebulan sudah ada sebanyak 17 pengedar narkoba di Kabupaten Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Mayoritas pengedar yang berhasil diamankan merupakan masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Mulai tanggal 5 januari sampai 31 Januari 2020 ini kita amankan totalnya 17 tersangka mayoritas dibawah umur dan status siswa,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Selasa (4/2).
Indra mengatakan, sebanyak 17 tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba kelas menengah atau dengan jumlah edar natkoba jenis ganja dan sabu tidak terlalu banyak karena mayoritas merupakan tersangka masih dibawah umur.
“Mereka ini ditangkap di berbagai macam tempat seluruh wilayah hukum Serang pelaku ini umurnya dibawah 20 tahun,” katanya.
Dari tangan ke 17 pengedar tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 170 gram ganja dan 6,91 gram sabu. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku pemasok barang haram tersebut.
“Kita masih akan kembangkan terhadap pelaku lain yang memasok narkoba ke Serang,” katanya.
Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Pasal 114 (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 12 tahun. (Anwar/Teguh)