SERANG – Salah satu Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang terancam tidak bisa melanjutkan kontestasi Pilkades serentak tahun 2021.
Hal tersebut terjadi di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer yang diduga salah satu persyaratannya tidak terpenuhi yakni ijazah sekolah setingkat SMP.
Oleh karena itu, persyaratan pencalonan yang diajukan tidak bisa ditindaklanjuti alias ditolak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan persoalan itu dari panitia pemilihan desa.
“Untuk selanjutnya kami akan meneliti dan mengkaji terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (4/6/2021).
Rudi menambahkan, ijazah SMP yang Balon bersangkutan ajukan merupakan dari sekolah Ponpes Gontor, namun berdasarkan informasi yabg bersangkutan hanya sampai sekolah kelas 5 di sana.
“Sementara di Gontor itu untuk bisa mendapat ijazah harus lulus sampai kelas 6,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, Ponpes Gontor tidak mengeluarkan ijazah SMP atau Madrasah Tsanawiyah, mengingat model pendidikan yang diterapkan Ponpes Gontor berbeda dengan model pendidikan umum.
“Sehingga kemudian panitia desanya menyatakan yang bersangkutan tidak lulus,” ungkapnya.
Meskipun demikian, tambahnya, pihaknya tidak mau terburu-buru memutuskan persoalan ini. Rudi mengaku akan terlebih dahulu mengkaji dan menganalisa dalam waktu dekat.
“Jadi kita nunggu hasil keputusan panitia kabupaten saja dulu,” ujar Rudi.
Rudy menyebutkan balon kades tersebut juga memiliki kelengkapan ijazah lainnya seperti ijazah Paket C yang setara dengan ijazah SMA/MA dan ijazah Strata 1 atau (S1).
“Iya dia (balon kades-red) punya ijazah Paket C, ijazah S1 nya punya tapi enggak punya ijazah SMP gitu, nanti dikaji lagi oleh tim kabupaten,” kata Rudi.(loet)