SERANG – Penggunaan dana dari pemasukan kegiatan Kepaniteraan Klinik, atau yang biasa dikenal sebagai ko asisten (Koas), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Drajat Prawiranegara Serang rentan disalahgunakan. Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2019.
Dalam laporan tersebut diungkapkan, terdapat pengeluaran kas dari rekening Kas Umum RSUD dr. Drajat Prawiranegara atas penerimaan biaya penyelenggaraan kepaniteraan klinik, tanpa mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) senilai Rp972.525.250. Selain itu dalam LHP juga dijelaskan bahwa meski kegiatan tersebut tidak dimasukan dalam anggaran Rencana Bisnis Anggaran (RBA) BLUD RSUD 2019, penggunaan kas sebesar 900 juta lebih itu dimasukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) RSUD pada pos pengadaan barang dan jasa.
Dalam LHP BPK dijelaskan juga, meski dalam LRA dilaporkan total penggunaan dana kepaniteraan klinik mencapai Rp972.525.250, namun laporan penggunaan dana tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti pembayaran yang sah, selain berupa bukti-bukti pertanggungjawaban senilai Rp473.013.750. BPK menyimpulkan, penggunaan dana kepaniteraan klinik sebesar Rp972.525.250 ini beresiko disalahgunakan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Hamim Rizieq, salah seorang aktivis Provinsi Banten mengatakan, temuan BPK ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar bobroknya pengelolaan keuangan pada rumah sakit plat merah tersebut. Kata dia, selama ini RSUD Serang sangat tertutup atas sumber-sumber pemasukannya, masyarakat tahunya pemasukan rumah sakit hanya melulu dari pasien saja, tidak tahu ada pemasukan-pemasukan lainnya. “Dokter magang, perawat magang, itu semua bayar kepada rumah sakit. Bukan hanya itu, untuk menerima kegiatan kunjungan kerja pun, rumah sakit sebagai BLUD boleh memungut bayaran dari pihak yang hendak berkunjung,” ujarnya.
Sementara itu, Anam, Kepala Fasilitas Pelayanan Kemitraan pada RSUD dr. Drajat Prawiranegara, membenarkan adanya pemasukan dari kegiatan kepaniteraan klinik. Kata dia, sebagai rumah sakit pendidikan, selama ini RSUD Drajat Prawiranegara telah bekerjasama dengan sejumlah sekolah kedokteran, sebagai tempat magang bagi para calon dokter. “Tentunya pihak kampus membayar sejumlah biaya pada kami guna operasional kegiatan magang,” ucapnya.
Adapun terkait temuan BPK atas penggunaan dana kepaniteraan klinik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Anam mengaku, belum mengetahuinya. Kata dia RSUD belum menerima salinan dari LHP BPK yang dimaksud. “Kita belum terima salinannya, jadi belum tahu apa isinya,” pungkasnya.(Anwar/Rey)