Relokasi Bangunan Liar di Banten Lama

oleh -55 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sejumlah bangunan yang berada di sekitar kawasan wisata Banten Lama direlokasi oleh petugas pengamanan seperti TNI dan Satpol-PP. Sejumlah bangunan itu berdiri di atas lahan milik negara, dan sudah dilakukan peringatan agar segera dikosongkan, namun tak diindahkan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Yanuar mengatakan mereka sadar kalau bangunannya berdiri di lahan negara, oleh karena itu ketika dilakukan relokasi mereka sudah menerima. Namun hanya beberapa saja yang menolak karena tidak memiliki tempat tinggal tetap selain di situ.

“Dana relokasinya juga sudah lama kami berikan, tapi tidak lantas pindah. Makanya kami lakukan bongkar paksa,” ujarnya.

Yanuar melanjutkan lebih dari 20 bangunan semi permanen yang dibongkar. Lahan yang ada itu kemudian akan dibangun pusat UMKM.

Untuk menghindari konflik sosial di masyarakat, pada tahun 2018 presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) no 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Dalam Perpres tersebut tertulis jelas bagaimana mekanisme penyediaan lahan untuk pembangunan agar tidak terjadi konflik sosial dengan masyarakat seperti Pemda setempat diharuskan terlebih dahulu membuat dokumen perencanaan terkait dampak sosial yang akan timbul dari kegiatan pembangunan yang lahannya dikuasai oleh masyarakat.

Dalam pasal 7 disebutkanĀ  dokumen perencanaan itu setidaknya meliputi letak tanah dan luasĀ  serta kondisinya yang telah dikuasai oleh masyarakat, data masyarakat yang menguasai tanah serta gambaran umum kondisi masyarakat yang menguasai tanah negara tersebut. Untuk kemudian dokumen itu diajukan kepada Gubernur untuk dibentuk tim terpadu penanganan dampak sosial yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Setelah Perpres itu disahkan, maka seluruh proses penanganan pembangunan harus mengacu pada aturan itu untuk menghindari konflik sosial.

Sekda Banten Almukhtabar saat dikonfirmasi mengatakan tim terpadu yang dimaksudkan dalam Perpres itu tidak dilaksanakan dalam proses relokasi bangunan yang berdiri di atas lahan negara karena pendekatan yang dilakukan berbeda.

pendekatan yang dilakukan dalam relokasi bangunan di Banten Lama tidak melalui pembentukan tim terpadu, melainkan pendekatan tematik yang dilakukan OPD yang bersangkutan yakni Perkim.

“Pembentukan tim terpadu dengan proses relokasi yang dilakukan itu dua hal yang berbeda. Dan saya lihat relokasi itu sudah on the track,” ujarnya.

Uang ganti rugi yang diterima oleh masyarakat terdampak relokasi kurang lebih sekitar Rp3,5 juta. Nominal itu diduga tidak melalui perhitungan lembaga independen sebagaimana yang diamanahkan dalam Perpres 62 itu. (Rey/Al)