Serang, – Puluhan kontraktor mendapatkan proyek bodong yang diduga dibeli dari salah seorang oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Setelah membangun proyek dan mengajukan pencairan anggaran hasil pekerjaan, ternyata proyek tersebut tidak terdapat di anggaran DPUPR Banten.
Informasi yang dihimpun, oknum penjual proyek bodong menjual proyek dengan pola penunjukan langsung (PL) di PUPR tahun 2021 ini. Puluhan pengusaha rela mengeluarkan uang setoran sebesar 20 persen.
Sementara satu orang pengusaha bisa mendapatkan dua atau tiga paket proyek bahkan ada beberapa yang dapat 5 sampai 16 paket. Untuk mendapatkan proyek itu, setidaknya Rp3 miliar lebih telah masuk ke kantong oknum pegawai DPUPR melalui transfer bank maupun cash.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menjelaskan, bahwa setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.
“Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa,” jelas Arlan, Senin (22/11/2021).
Hal itu ditegaskan Arlan menanggapi kabar adanya beberapa pengusaha yang mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan TPT. Beberapa pengusaha itu mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta,” ungkapnya.
Dikatakan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
“Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke DPUPR,” ungkap Arlan. “Sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti klaim itu,” tambahnya.
Menurut Arlan, para korban dapat menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Dinas PUPR Provinsi Banten. (teguh)