Pungli di Pasar Lama Diduga Terkait Retribusi

oleh -74 Dilihat
oleh

Serang, – Inspektorat Kota Serang sudah mengeluarkan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Serang terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Lama.

Inspektorat juga melalui Irban IV sedang melakukan audit investigasi terhadap dua OPD itu selama sembilan hari, sejak tanggal 7-17 Februari 2022.

Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin mengatakan, sebagaimana informasi yang sudah beredar di media masa, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan Pungli retribusi yang dibebankan kepada para pedagang.

“Ya, lokasi yang beredar kan di pasar lama, terkait dengan retribusi,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Awal mula mencuatnya kasus dugaan pungli itu, diakui Komarudin, berasal dari pemberitaan media masa yang banyak menyoroti terkait besarnya biasa retribusi yang dibebankan oleh pedagang di kawasan pasar lama.

“Kita menindaklanjuti fakta yang ditemukan oleh rekan-rekan media di lapangan,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang kelapa di kawasan pasar lama dalam satu hari mengeluarkan uang sebesar Rp40.000 untuk membayar salaran, dan retribusi. Baik kepada pemerintah mau pun kepada oknum yang memegang wilayah tersebut.

“Lumayan gede, sehari Rp40.000 itu pasti keluar buat bayar salaran,” kata Seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami.

Dia menyebutkan, biasanya dalam satu hari, ada dua sampai tiga orang yang meminta salaran. Seperti retribusi kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang sebesar Rp2.000.

Kemudian dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang sebesar Rp2.000.

“Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2.000. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10.000. Itu setiap hari mintanya,” ujarnya.

Belum lagi, kata dia, biaya untuk sewa kios di Pasar Lama, per tahun sebesar Rp18.000.000. Sementara per hari dia harus membayar salaran sebesar Rp40.000, dan hasil jualan tidak menentu.

“Sewa kios ini setahun Rp18.000.000. Kalau jualan kan tergantung yang beli, kadang kalau lagi ramai, dapat banyak, tapi kalau sepi, ya begitu,” ucapnya.

Meski demikian, dia mengaku, tidak dapat berbuat apa-apa apabila pemerintah sudah mengatur dan melarang. Haitami pun akan mengikuti apa yang diminta oleh pemerintah untuk berhenti berjualan di badan jalan.

“Ya mau gimana lagi, dikasih waktunya juga cuma sebulan. Kalau saya Alhamdulillah sudah ada kios, kalau yang lain kan kasihan,” tuturnya.(loet)