PSBB Tangerang Raya Akan Adopsi Penerapan Pola di DKI Jakarta

oleh -115 Dilihat
oleh

Serang – Pemerintah Provinsi Banten akan mengadopsi pola penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Al Muktabar usai mengikuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) soal penerapan PSBB di Rumah Dinas Gubernur Banten, Senin (13/4).

Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto secara resmi menetapkan status PSBB untuk tiga wilayah di Provinsi Banten, Pemprov Banten akan segera membuat aturan tambahan dengan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan PSBB di tiga daerah tersebut.

“Ini sedang kita rumusin siang ini juga pak gubernur akan vicon dengan bupati/wali kota Tangerang Raya prinsif secara umum kami satu kesatuan dengan DKI dan Jabar,” kata Al Muktabar.

Meski tiga daerah di Banten telah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, pihaknya belum bisa menentukan kapan aturan untuk melakukan percepatan penanganan COVID-19 tersebut akan diberlakukan.

“Harus tetap dirumuaskan (aturan) dulu pelaksanaan kapan belum dibahas tapi secepatnya harus dilakukan. Kita tidak akan jauh beda (pola dengan DKI) karena satu kesatuan itu,”tuturnya.

Disampaikan Sekda, dalam penerapan PSBB bukan hanya sekedar mengatur pembatasan jarak atau gerak aktivitas masyarakat lebih besar, namun juga diberangi dengan pelaksanaan jaring pengaman sosial atau social safety net akibat wabah COVID-19.

Sebelumnya, Pemprov telah menetapkan akan memberikan bantuan sosial untuk 670.000 KK terdampak pandemi virus corona. Masing-masing KK akan menerima bantuan senilai Rp500.000 selama 2 bulan kedepan.”Mengarah juga bantuan sosial kapan nanti akan kita atur,”tuturnya.(Anwar/Teguh)