KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menilai proyek infrastruktur di beberapa OPD di lingkungan Pemprov Banten sering menjadi temuan. Untuk itu pihaknya melakukan pemeriksaan, terlebih kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan infrastruktur.
OPD yang banyak kegiatan infrastruktur itu seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun anggaran 2019 pada pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ada dua proyek itu kelebihan pembayaran sekitar Rp374 juta, Rp57 juta diantaranya sudah disetorkan.
Dari sekian banyaknya proyek infrastruktur yang ada, kami baru menemukan dua proyek itu yang belum diselesaikan. Namun, pihak ketiga berjanji akan menyelesaikan begitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK keluar.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten Sugiyono mengatakan, dirinya masih melakukan pemeriksaan belanja modal yang baru selesai. Tetapi masalahnya karena laporannya belum terbit, dan ada itikad baik dari pihak ketiga yang mengaku akan menyelesaikannya,” ujar Sugiyono, Senin (20/1/2020).
Hanya saja, Sugiyono enggan membeberkan proyek iti berada di OPD mana. “Nanti saja nunggu LHP,” tuturnya.
Kata dia, kelebihan pembayaran kekurangan volume itu diketahui saat BPK melakukan cek fisik dan hasil lab. “BPK sekarang ngujinya sudah kualitatif. Jadi hasil cor dikoreng dibawa ke lab, nah hasil labnya itu kelihatan kualitasnya dan dibandingkan dengan kontraknya,” ujar Sugiyono. Namun, ia mengatakan, temuan kali ini lebih bagus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi, langsung ada tindaklanjut dari pihak ketiga.
Ia mengatakan, pengembalian kelebihan pembayaran itu ada dua cara. Pertama pembayaran dilakukan secara tunai atau cash atau pemotongan SP2D sekalian. Namun, berdasarkan informasi dari OPD, pihak ketiga baru akan membayar setelah LHP keluar.
“Begitu LHP terbit, langsung dilunasi,” tegasnya.
Kata dia, temuan-temuan BPK sejak 2015 hingga 2018 sudah selesai semua. Hanya tinggal 2019 saja karena menunggu LHP.
Sebenarnya, ia mengatakan, penyelesaian temuan itu akan lebih baik apabila dilakukan sebelum LHP terbit. “Tapi entah uangnya diputar dulu atau bagaimana, tapi sudah komit nunggu LHP,” ujar Sugiyono. Kalau tidak baik, pihak ketiga juga dapat diusulkan untuk masuk daftar hitam.
Ia mengungkapkan, sebagai pengawas internal, Inspektorat sudah melakukan berbagai upaya. Misalnya, selalu mengingatkan OPD serta melakukan monitoring dan evaluasi keuangan serta kas opname. Hal itu tidak dilakukan di akhir tahun tapi per triwulan secara berkala. “Supaya kalau masalah secara terdeteksi,” terangnya.
Sugiyono mengatakan, tahun ini, Pemprov akan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2019 ke BPK tanggal 31 Januari nanti. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur Banten Wahidin Halim agar LKPD Provinsi Banten lebih awal disampaikan ke BPK. Biasanya, LKPD disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Diharapkan, tahun ini Pemprov kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keempat. “Sesuai ketentuan dan kaidah yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Penanggungjawab BPK RI di Provinsi Banten Mas Agung M Noor mengatakan, Pemprov berencana menyerahkan LKPD di awal daripada provinsi lainnya. Untuk itu, pihaknya menekankan bahwa setelah diterima laporannya sudah seimbang. “Sesuai UU yang ada, BPK ketika menerima laporan unaudited dari entitas pemeriksaannya, maka dua bulan. Kami tekankan dalam dua bulan yang terbatas itu, kami berharap pemda untuk bisa memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan tidak ada hambatan,” ujarnya.
Agung mengatakan, ada beberapa hal yang ditekankan yakni belanja barang dan jasa, belanja modal, serta review SPI dan tindaklanjut temuan tahun anggaran sebelumnya. “Kami review lagi sejauh mana tindaklanjutnya. Kami lihat apakah terulang lagi atau tidak. Kalau iya, kami akan tekankan,” tegasnya. (Rey/Al)