Protes Bantuan Keuangan, Lebak dan Kota Serang Surati Gubernur Banten

oleh -91 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Pemkab Lebak dan Pemkot Serang mengirimkan surat keberatan Kepada Pemprov Banten atas Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 15 tahun tahun 2020 tentang Penggunaan Bantuan Keuangan Kabupaten/kota untuk Penanganan Covid – 19, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 978/Kep.135-huk/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus Kepada Kabupaten/kota.

Melalui surat nomor 900/1153-Bapp tanggal 14 april 2020 perihal refocusing anggaran bantuan keuangan tahuan anggaran 2020 untuk penanganan Covid – 19, Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya akan menggunakan semua bantuan keuangan dari Pemprov Banten sebesar Rp65 miliar untuk penanganan Covid – 19 di Kabupaten Lebak.

Dalam suratnya, Iti melampirkan rencana kebutuhan belanja (RKB) penggunaan bantuan keuangan untuk penanganan Covid – 19 beserta dampak ekonominya bagi masyarakat Banten di Kabupaten Lebak. Bantuan sebesar Rp65 miliar itu akan disebar pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Sosial.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Agraria, Pemkab dan BPN Bentuk GATRA

Dinas Kesehatan mendapatkan bantuan enam miliar rupiah untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp11,2 miliar untuk bantuan biaya hidup UMKM dan bantuan modal UMKM. Sedangkan Dinas Sosial sebesar Rp47,7 miliar untuk bantuan biaya hidup masyarakat terdampak Covid – 19 di luar data terpadu kesejahteraan rakyat (DTKS).

Sedangkan Pemkot Serang melalui surat nomor 978.3/302-Bapp/2020 April 2020 perihal Permohonan alokasi bantuan keuangan Provinsi Banten tahun anggaran 2020, Walikota Serang Syafrudin tidak akan menggunakan bantuan keuangan provinsi tersebut untuk penanganan Covid – 19, tetapi akan digunakan sesuai dengan usulan semula. Syafrudin dalam suratnya beralasan, untuk penanganan Covid – 19, Pemkot Serang sudah mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp57 miliar.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Adminduk Menjadi Perhatian DP3AKKB Provinsi Banten

Untuk diketahui, berdasarkan Kepgub Banten nomor 978/kep.129-Huk/2020 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus kepada Kabupaten/kota tahun anggaran 2020 sebesar Rp440 miliar, Pemkot Serang mendapatkan bantuan sebesar Rp45 miliar. Bantuan sebesar itu berdasarkan Kepgub tersebut untuk membiayai delapan kegiatan. Namun yang berkaitan dengan kesehatan hanya satu kegiatan yaitu pengadaan alat kesehatan dan kedokteran sebesar Rp6,4 miliar.

Tujuh kegiatan lainnya yaitu untuk penyediaan, pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan Cilowong, penambahan ruang kelas baru SD dan SMP, pembangunan jalan dan fasilitas umum, pembangunan jalan lingkungan dan drainase, peningkatan jalan lingkungan, penataan alun-alun dan ruang terbuka hijau, pengelolaan PJU dan penataan area luar stadion dan GOR Maulana Yusuf.

Baca Juga:  Varietas Migo Sukses, Kabupaten Serang Bersiap Jadi Sentra Kedelai

Sementara, bantuan keuangan untuk Kabupaten Lebak sebesar Rp65 miliar berdasarkan Kepgub tersebut untuk membiayai 12 kegiatan. Dari 12 kegiatan, hanya tiga kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu rehabilitasi berat puskesmas Rp2,5 miliar, pelayanan, pencegahan dan penanggulangan Covid – 19 lima miliar rupiah dan pengadaan alat kesehatan rawat jalan sebesar Rp2,5 miliar.

Sedangkan sembilan kegiatan lainnya untuk rehabilitasi gedung PAUD hingga SMP, pembangunan RKB SD dan SMP, pembangunan perpustakaan dan jamban SMP, pembangunan jalan dan peningkatan jalan kabupaten. (rey/teguh)