Serang, – Penyidik Polres Serang Kota diperiksa oleh Propam Polda Banten usai membebaskan dua pelaku pemerkosaan gadis difabel hingga hamil di Kota Serang. Padahal sebelumnya kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda Banten hari ini menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Sabtu (22/1/2022).
Disampaikan Shinto, penanganan perkara ini oleh Polres Serang Kota sudah menjadi perhatian publik bahkan menjadi sorotan khusus Komisi Kepolisian Nasional Nasional (Kompolnas) sehingga Polda Banten harus turun tangan langsung.
“Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut,” katanya.
Selain itu, Tim Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten akan memeriksa dan meninjau ulang penerapan restorative justice terhadap perkara pemerkosaan gadis difabel oleh paman SJ (39) dan SN (47) tetangganya tersebut.
“Untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota, apakah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Perpol nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.
Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan telah ditempuh restoratif justice dalam perkara ini.
Saat ini Kondisi korban Y tengah mengandung usia enam bulan. Bahkan, saat ini dirinya telah dinikahkan dengan pelaku SN yang pernah tega memperkosa dirinya. (kusno)