KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Komisi III DPRD Banten mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten memaksimalkan penarikan pajak Air Permukaan (AP) di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Sebab, di daerah yang banyak industri besar itu masih ada miliaran potensi pajak AP yang belum ditarik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menuturkan, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke UPT Bapenda Cikande. Dalam kunjungan itu diketahui bahwa pajak AP dari industri Cikande baru bisa mencapai Rp11 miliar untuk tahun lalu.
“Nilai Rp 11 miliar ditarik dari perusahaan yang sudah memiliki SIPA. Artinya Bapenda menarik pajak AP masih berdasarkan SIPA,” katanya, Kamis (19/3/2020).
SIPA kerap kali menjadi alasan Bapenda untuk menarik pajak AP dari perusahaan. Padahal, jika merujuk pada Perda tentang Pajak Daerah Provinsi Banten, SIPA bukan menjadi syarat utama untuk menarik pajak dari perusahaan.
”Saat kami tanya berapa sisa yang bisa ditarik dari perusahaan yang belum memiliki SIPA, Bapenda menjawab masih Rp 20 miliar lagi yang bisa ditarik,” katanya.
Ia mendorong, Bapenda tak ragu menarik pajak AP dari perusahaan yang memiliki SIPA. Langkah tersebut legal dan sesuai dengan Perda tentang Pajak Daerah Provinsi Banten.
“Lagi-lgi saya tegaskan bahwa merujuk kepada Perda, SIPA bukan syarat mengambil pajak AP. Acuan utamanya adalah bahwa kalau perusahaan sudah menggunakan air permukaan, berarti dia wajib bayar pajak,” ujarnya.
Pajak menjadi pokok penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banten.“PAD Banten harus terus ditingkatkan. Sehingga pemprov memiliki anggaran yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (Rey/Al)