KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengaku telah mengantongi beberapa nama yang akan dijadikan tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
KabagWassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengungkapkan penetapan tersangka akan dilakukan pekan depan.
“Sudah ada (calon tersangka) minggu depan (ditetapkan) melalui
gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik) untuk segera
ditetapkan. Potensi ada dua (yang sudah terlihat),” kata Dadang Herli saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).
Meskipun demikian, dia enggan membeberkan identitas beberapa nama penambang emas ilegal di TNGHS yang akan dijadikan tersangka pekan depan. Penyidik diminta cepat menetapkan tersangka karena kasus tersebut sudah menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo.
“(identitas) nanti setelah gelar perkara,” katanya.
Hingga saat ini, Polda Banten telah memeriksa sebanyak 11 saksi untuk menggali keterangan. Mulai dari para gurandil, saksi ahli dan pihak Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan keterangan para gurandil, penambang di Lebak tidak hanya menggunakan zat kimia merkuri namum juga menggunakan sianida.
“Yang kita periksa sudah 11 orang sejak kemarin melakukan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) PETI telah menutup puluhan lobang tambang ilegal dari 21 titik di Kawasan TNGHS. lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar dihancurkan.
Penghancuran dilakukan dengan membongkar kayu yang menjadi penyangga tanah di mulut lubang. Setelah dihancurkan lubang tambang ditutup dan dipasang garis polisi. (Anwar/Teguh)