Polisi Amankan Karyawan Pabrik di Serang Yang Tak Percaya Adanya COVID-19

oleh -72 Dilihat
oleh

Serang, – Polisi mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Serang yang menolak menggunakan masker dan tidak mempercayai adanya COVID-19 saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Kini pemuda asal Kecamatan Kragilan, Serang inisial AY (30) tersebut sedang diproses hukum di Polres Serang.

Perisriwa itu terjadi di depan gerbang PT Nikomas Gemilang, Serang pada Selasa (6/7/2021) kemarin. Penolakan karyawan kantin Nikomas untuk memakai masker itu terekam dan menjadi viral di media sosial. Kemudian petugas kepolisian gerak cepat mengamankan yang bersangkutan.

“Pelaku viral di Instagram yang melanggar prokes dan melawan petugas sudah kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).

Dia mengatakan, yang bersangkutan akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar PPKM Darurat.

“Juga kalau ada Perda yang bisa memberi sanksi, agar diproses hukum,” katanya.

Dalam video, pemuda itu bersikeras menolak menggunakan masker dan menyatakan tidak mempercayai adanya COVID-19.”Hidup mati saya hanya Allah, bagi saya Covid itu tidak ada. Bagi saya, makanya kan saya. Saya kan juga punya hak,” kata pemuda tersebut sembari mengepalkan tangan dan menaruhnya di dada se

“Setidaknya kita melakukan pencegahannya pak,” jawab petugas berusaha meyakinkan.(loet)