58 Warga Kota Serang Terjaring Razia Covid-19

oleh -23 Dilihat
oleh

Serang, – Sebanyak 58 warga di Kota Serang terjaring razia petugas karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19. Para pelanggar dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda atau kurungan penjara.

Besaran denda yang diberikan berdasarkan Perda tersebut sebesar Rp100 ribu atau kurungan penjara selama satu hari.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani di lokasi persidangan mengatakan, mereka terjaring petugas di sejumlah titik karena tidak memakai masker dan melayani penjualan makan di tempat.

“Sejauh ini kami sudah memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat berkenaan dengan Prokes yang harus diterapkan di tengah Pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya memberlakukan sanksi Tipiring berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan, pengadilan serta kepolisian.

“Personil kami menyebar ke sejumlah titik untuk mencari pelanggar Prokes, kemudian mereka di bawa ke lokasi persidangan di depan alun-alun Serang,” ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana mengatakan, penindakan Tipiring ini merupakan bentuk sanksi tegas kepada mereka yang melanggar Prokes sebagaimana yang telah termaktub dalam Pergub Banten nomor 15 tahun 2021.

“Dimana dalam kondisi PPKM darurat ini bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi denda Rp100-200 ribu atau kurungan selama satu hari,” ujarnya.

Sedangkan bagi pengelola tempat usaha makanan, akan dikenakan sanksi denda mulai Rp500-4 juta jika didapati menyediakan makan di tempat.

“Selain itu bagi pelanggar yang melawan petugas juga akan dikenakan sanksi berupa kurungan minimal satu tahun penjara,” ucapnya.

Yang bersangkutan, lanjut Yogi, dikenakan pasal karantina dan penyebaran wabah serta sebagian ada dalam undang-undang 45.

“Untuk denda karena masih menggunakan produk hukum yang lama jadi disesuaikan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.(loet)