Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 KG Ganja

oleh -39 Dilihat
oleh

Serang, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram. Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 9 orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan narkotika jenis ganja dengan jumlah besar itu diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, kronologis pengungkapan bermula pada bulan Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.

Pada 18 Juli barang dikirim melalui sebuah ekspedisi diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan menyebrang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja.

“Setelah itu truk ekspedisi dibiarkan melanjutkan perjalanan hingga TKP pengambilan kantor CMC Jakpus dan disana berhasil diamankan 2 tersangka BY(35) dan YN (30) yang akan mengambil barang,”kata Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Banten Kamis (30/7/2020).

Tiga hari setelah melakukan penangkapan di Cideng, Jakpus, kemudian tim Ditnarkoba melakukan penangkapan di dua daerah yang berbeda diantaranya di Parung Bogor berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AS (37) dan MR (31) dan Aceh sebanyak 5 tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39) dan FR (39).

Untuk mengelabuhi narkotika jenis ganja tersebut dikemas ke dalam peti kayu warna merah dan empat buah panel jaringan Telkom.

“Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah,” katanya.

Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Anwar/Teguh)