Polda Banten Amankan 216 Kendaraan Curian Selama Oktober – November 2020

oleh -76 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Polda Banten jajaran menangkap 47 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berbagai jenis. Penangkapan para tersangka ini dilakulan di 58 tempat kejadian perkara dengan barang bukti kendaraan 216 unit selama operasi Kejahatan Bermotor (Jaran) Kalimaya 2020.

Kendaraan barang bukti yang diamankan dari para pelaku selama operasi Jaran yang digelar selama bulan Oktober hingga November itu, roda dua berhasil diamankan 185 unit dan roda empat sebanyak 31 unit.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Soni mengatakan, selama masa new normal pandemik COVID-19 tingkat kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) pencurian sepeda motor (curanmor) mengalami peningkatan seiring dengan banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di sejumlah pabrik pada periode ketiga di Banten.

Padahal, pada awal masa pandemik kasus curanmor menurun drastis.”Memang benar pada saat awal pandemi terjadi penurunan curanmor antara bulan Maret sampai Mei kemudian seiring dengan waktu pada saat new normal tindak pidana meningkat kembali menuju arah normal lagi,” kata Martri Soni saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).

Disampaikan Martri, kasus kejahatan bermotor yang paling tinggi di wilayah hukum Polda Banten terjadi di Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak 8 tersangka dengan jumlah barang bukti 50 unit roda dua dan 3 unit roda empat.

“Dari 61 kasus di wilkum Polda Banten, paling banyak di Tangerang. Corak masyarakat dan kepadatan penduduk sangat tinggi dan ranking kriminalitas banyaknya disana,”katanya.

Untuk modus pencurian yang dilakukan sangat beragam yaitu untuk roda dua (R2) pelaku banyak melakukan pencurian dengan kunci t dan untuk roda empat (R4) dengan soket atau alat elektronik rakitan “Selain itu terdapat pelaku yang membawa kabur kendaraan rental dan pinjaman kendaraan milik pribadi juga, ” ujarnya

Selain itu, dalam pengungkapan saat ini terdapat begal yang merebut motor dengan senjata tajam. “Untuk lokasi atau TKP yang banyak jadi incaran pelaku yaitu di perumahan, parkiran dan juga tempat tempat umum yang ramai, dan memanfaatkan kelengahan pemiliknya, kata dia.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 363, 365, 480, 481 KUHP, yang ancaman terberatnya hingga 7 tahun penjara

Dalam kesempatan ini, Polda Banten juga mengembalikan kendaraan milik masyarakat yang telah dicuri. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat bisa mendatangi Polda Banten atau Polres di masing-masing daerah.(War/Red)