Plt Kepala Diskominfo SP Banten Dinilai Gamang Tetapkan Sekretaris KI

oleh -353 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten Nana Suryana dinilai gamang menetapkan posisi Sekretaris Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, kendatipun berbagai masukan dan pertimbangan aturan hukum sudah disampaikan.

Walhasil, sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai saat ini KI Provinsi Banten belum bisa menjalankan tugasnya secara optimal, baik dalam melaksanakan tugas pokoknya menyelesaikan sengketa informasi maupun tugas-tugas administrasi internal.

Wakil Ketua KI Provinsi Banten M Ojat Sudrajat mengatakan, KI Provinsi Banten sendiri sebelumnya sudah menyampaikan surat secara resmi pada bulan November 2024 kepada Pj Gubernur Banten, dimana dalam surat tersebut disampaikan laporan kinerja dan masukan terkait dengan posisi Sekretaris KI Provinsi Banten, sebagaimana yang telah diatur secara khusus di Pasal 59 Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024.

“Akan tetapi sampai dengan akhir tahun 2024 surat tersebut tidak kunjung dibalas, padahal diketahui surat itu telah didisposisikan ke Diskominfo SP Provinsi Banten,” kata Ojat, Kamis (23/1/2025).

Usut punya usut, tidak dijalankannya arahan Pj Gubernur Banten oleh Diskominfo SP itu dikarenakan Plt Diskominfo SP Provinsi Banten Nana Suryana mempunyai pandangan sendiri yang berbeda dengan arahan pimpinan berkenaan dengan posisi Sekretaris KI Provinsi Banten. pada persoalan ini, Nana mengacu pada Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 04 September 2024.

Baca Juga:  Kantah ATR/BPN Lebak Fasilitasi Pameran Produk UMKM Baduy di Trans Studio Bandung

“Ketika terjadi dua aturan perundang-undangan yang saling bertentangan dalam mengatur satu norma seperti itu, dalam aturan hukum ada istilah yang dikenal dengan Lex Specialis Dan Lex Posteriori,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/ atau Ajudikasi nonlitigasi.

Maka dari itu, berdasarkan ketentuan Pasal a quo maka UU KIP merupakan lembaga yang secara khusus atau Lex Specialis diberikan kewenangan untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya, serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta penyelesaian sengketa informasi publik.

Baca Juga:  Seremoni Ground Breaking Menandai Awal Pembangunan Hotel Grand Keisha Rangkasbitung

“Sehingga setiap produk hukum yang dikeluarkan/diterbitkan dan diundangkan oleh Komisi Informasi Pusat RI merupakan Lex Specialis, termasuk Perki, bagi peraturan perundang – undangan yang dikeluarkan lembaga atau instansi lain,” jelasnya.

Dengan demikian, berdasarkan asas Lex Specialis derogat Legi Generali-nya yakni peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Maka dari itu, Perki nomor 1 Tahun 2024 merupakan Lex Specialis karena merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh KI RI yang diberikan kewenangan khusus oleh UU KIP untuk menjalankan UU KIP dan membentuk peraturan pelaksananya serta menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik serta penyelesaian sengketa informasi publik.

Kemudian, fakta diundangkannya dua Peraturan tersebut, maka Perki nomor 1 Tahun 2024 yang dundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024 adalah peraturan terbaru yang mengatur tentang posisi Sekretaris (KI) Provinsi, dibandingkan dengan Permenkominfo 4 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 4 September 2024.

“Berdasarkan asas Lex Posteriori derogate Legi Priori yakni Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Maka Perki 1 Tahun 2024 adalah Peraturan terbaru yang salah satu Pasalnya mengatur tentang posis Sekretaris KI Provinsi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Al Muktabar Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Banten 2024-2029

Selain itu, lanjut Ojat, KI Provinsi Banten juga telah melakukan konsultasi hukum terkait polemik posisi Sekretaris KI Provinsi Banten ini, baik dengan para akademisi dari Untirta, KI Pusat RI, Biro Hukum Setda Banten dan Para Praktisi Hukum lainnya.

Selanjutnya, Diskominfo SP Provinsi Banten juga ikut hadir pada saat sosialisasi Perki nomor 1 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KI Pusay secara virtual, Selasa 21 Januari 2025 lalu. Pada kesempatan itu, secara khusus KI Provinsi Banten menjadi peserta pertama yang menanyakan posisi Sekretaris KI Provinsi. Jawaban dari pihak KI Pusat RI menyatakan bahwa Perki adalah semacam kitab suci bagi KI di seluruh Indonesia karena sifatnya LEX SPECIALIS.

“Tapi dalam realisasinya, berdasarkan informasi yang diperoleh, Diskominfo SP justru akan mengirimkan tiga drfat Kepgub tentang posisi Sekretaris KI Banten. Ini menunjukan adanya dugaan permasalahan internal yang terjadi di Dinas KOMINFO SP Provinsi Banten, karena secara aturan perundang – undangan hal ini sudah sangat jelas dan tertang benderang,” tutupnya.(loeth)