Serang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengeluarkan peringatan keras kepada para saksi yang hendak dimintai keterangan oleh Penyidik terkait perkara tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif.
Peringatan keras itu disampaikannya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H. Siahaan, pada Jumat (18/02/2022).
Menurut Ivan, Kajati Reda, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari para saksi yang tengah dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik.
Mereka diduga memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan memanipulasi surat keterangan medis bahwa para saksi yang dimaksud sedang isolasi mandiri karena terpapar corona.
“Pak Kajati mengimbau kepada para saksi agar koopertif dan hadir saja jika dibutuhkan keterangannya oleh Penyidik. Jangan mencari- cari alasan dengan membuat surat keterangan positif covid-19 palsu,” ungkap Ivan.
Ditambahkannya, penggunaaan surat keterangan medis palsu itu justru akan mempersulit dirinya dan dapat dipastikan akan menghambat proses penegakan hukum.