Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan peraturan gubernur (Pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan segera diterbitkan.
Penyusunan pergub PSBB tinggal menunggu pembahasan tahap akhir dengan acuan draf pergub milik Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya pastikan pergub akan rampung pada, Selasa (14/4) besok sore.
“Hari ini dan besok kita mematangkan finalisasi pergub, dasarnya kita pelajari pergub DKI. ada gak karakteristik Banten yang bisa kita tampilkan termasuk keamanan,” kata Wahidin, Senin, (13/4).
Wahidin mengatakan Pemrov Banten telah memutuskan untuk penerapan PSBB akan berlaku pada Sabtu (18/4) pukul 00:00 WIB. Ia berharap pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya lebih efektif untuk percepatan penanganan COVID-19 di Banten.
Pergub yang akan diterbitkan Pemprov Banten, kata Wahidin tidak akan jauh dengan DKI Jakarta karena memiliki kesamaan kultur dan sosial masyarakat.
“Rabu atau Kamis sudah di sosialisasikan (Pergub), malam Sabtu (dini hari) itu sudah bisa kita nyatakan PSBB,” tuturnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan warga Tangerang Raya yang akan mendapat bantuan sosial akibat penerapan PSBB. Warga berdomisili Tangerang yang memiliki KTP diluar Banten atau KTP Jakarta akan tetap mendapat bantuan sosial. Meski saat ini pihaknya masih menghitung besaran bantuan sosial untuk warga Tangerang Raya.
Sementara, Pemprov telah mengalokasikan anggaran bantuan sebesar Rp500 ribu per KK untuk sebanyak 670 ribu KK selama dua bulan.
“Data ini masih kita tunggu dari kota dan kabupaten. Kita tawarkan lewat perbankan, sampai ke desa dengan by name by addres. Kita tidak dalam bentuk barang, karena tidak semua orang suka dengan mie,”katanya.
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut mengatakan, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya harus lebih efektif dari DKI Jakarta. Makanya, pihaknya akan mempertimbangkan untuk pemberlakuan sanksi bagi pelanggar di masa PSBB.
“PSBB yang diberlakukan di Jakarta masih ada penumpukkan. Ini yang perlu kita kritisi, agar tidak terjadi penumpukkan. Social distancing memang perlu ada penegasan, apakah harus ada sanksi,”katanya.(Anwar/Teguh)